banner 1000x130

Kasus Korupsi Dinas LH Tebing Tinggi Memanas, Kuasa Hukum Resmi Mohon Konfrontir Saksi Llainnya ke JPU

banner 2500x130

Tebing Tinggi |Nusantara Jaya News — Tersangka Korupsi ZH Dinas LH Tebing Tinggi melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Paris Dakkar Sitohang SH, MH & Partners, pada Selasa (24/02) secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi perihal permohonan untuk dilakukan konfrontir terhadap saksi-saksi lainnya yang telah diperiksa sebelumnya oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Rabu 25 Februari 2026

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum (ZH) Paris Dakkar Sitohang SH, MH & Partners “iya benar, tadi kita ada menyampaikan surat langung ke PTSP Kejari Tebing Tinggi perihal agar dilakukan Konfrontir terhadap saksi sdr. Hasbie selaku Kepala Dinas LH Tebing Tinggi, sdr Dian Abadi, sdr Riwana serta sdr Melfiansyah; dan perlu kami tambahkan juga bahwa surat permohonan konfrontir ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan juga Jaksa Agung Muda Kejagung RI hingga ASPIDSUS dan ASWAS KEJATISU”

banner 1000x130

“Karena kita memiliki semangat yang sama dalam Pemberantasan Korupsi, tetapi jangan sampai semangat itu menjauhkan proses penuntutan yang tidak berkeadilan, karena kita berpendapat kalau saksi-saksi dalam perkara saling bertentangan dengan kesaksian klien kita, Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan konfrontir agar penyidik dapat mempertemukan klien kami dengan para saksi guna mengklarifikasi fakta yang sebenarnya terjadi dan menjadi terang benderang,” ujar kuasa Hukum Paris Sitohang SH.,MH kepada awak media.

Kuasa Hkum Paris Dakkar Sitohang SH, MH & Partners menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung namun tetap meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak terindikasi Tebang Pilih Tersangka, karena didalam Konferensi Pers saat penetapan Tersangka pada tanggal; 9 Desember 2025 yang lalu, Kajari Tebing Tinggi yang waktu itu dijabat oleh Satria Abdi SH.MH sempat menyampaikan bahwa sangat terbuka akan adanya penetapan Tersangka lanniya, tapi nyata-nya kan hingga hari ini hanya ZH yang masih ditetapkan Tersangka….Whats wrong gitu loh”

“Padahal kita ketahui bersama bahwa dalam perkara ini, Tersangka ZH kan sebagai PPTK, dimana secara struktural posisinya dibawah seorang Kadis yang berkedudukan sebagai PPK, yang bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kegiatan, tapi kok klien kami yang diminta pertanggungjawaban pidananya, kan ini juga perlu dibuka secara transparan dan profesional oleh Penyidik JPU,” sambung rekan Peter Valentino Munthe SH

Sementara itu, Bonardo Staf Pidsus kejaksaan negeri Tebing tinggi saat di konfirmasi melalui sambungan Whatssapp oleh media tidak Merespon apapun.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada anggaran tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup, Kota Tebing Tinggi, yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 300 juta berdasarkan hasil audit sementara. (AH)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130