banner 1000x130

Kuasa Hukum Ismail (Eeng) Ajukan Eksepsi, Tegaskan Perkara Sewa Kendaraan Bukan Ranah Pidana Usai Pelapor dan Terdakwa Berdamai

banner 2500x130

Surabaya |Nusantara Jaya News — Proses hukum yang menjerat seorang terdakwa Ismail (Eeng) dalam perkara sengketa kendaraan kini memasuki babak baru setelah tercapainya perdamaian antara pelapor dan terdakwa.(11/2)

Tim Kuasa Hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya secara resmi mengajukan eksepsi dan sanggahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, dengan menegaskan bahwa perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata, bukan pidana.
Dalam uraian yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa kendaraan yang semula menjadi objek sengketa telah dikembalikan dan kini dikuasai kembali oleh pemilik sah. Tidak hanya itu, pelapor juga telah secara resmi mencabut laporan polisi serta membuat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak akan melakukan tuntutan dalam bentuk apa pun, baik pidana maupun perdata, terhadap terdakwa.

banner 1000x130

Menurut Tim Kuasa Hukum, fakta tersebut menunjukkan bahwa kepentingan hukum yang sebelumnya dipersoalkan telah dipulihkan sepenuhnya. Dengan demikian, baik secara sosiologis maupun yuridis, penuntutan pidana dinilai telah kehilangan relevansinya.

Mereka juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009 yang menegaskan bahwa apabila kerugian telah dipulihkan dan para pihak telah berdamai, maka penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanfaatan, serta tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman formal.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa sejak awal hubungan hukum antara para pihak merupakan hubungan keperdataan berupa perjanjian sewa-menyewa kendaraan. Dalam hubungan tersebut, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk menguasai objek secara melawan hukum.

Sengketa yang muncul dinilai sebagai konsekuensi dari pelaksanaan perjanjian perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dipaksakan ke dalam ranah pidana. Pemaksaan perkara perdata menjadi pidana disebut bertentangan dengan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak lagi efektif.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa saat ini telah diajukan gugatan perdata untuk menguji hubungan hukum para pihak. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 tentang praejudicial geschil, pemeriksaan perkara pidana seharusnya menunggu terlebih dahulu adanya kepastian hukum dalam perkara perdata apabila terdapat sengketa yang bersifat mendahului.

Tak hanya mempersoalkan substansi dakwaan, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti tindakan penahanan terhadap terdakwa yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Mereka berpendapat bahwa penahanan dilakukan dalam kondisi di mana objek sengketa telah kembali kepada pemilik sah, kerugian tidak terbukti secara jelas dan terukur, serta para pihak telah berdamai.

Menurut mereka, kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang melarang penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pengajuan eksepsi ini bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan langkah konstitusional guna memastikan bahwa hukum diterapkan secara benar, proporsional, dan berkeadilan.

Pada akhirnya, Tim Kuasa Hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menilai dan memutus eksepsi tersebut secara objektif, demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak asasi setiap warga negara. (Investigation nasiaonal Msb KB 01)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130