banner 1000x130

Lakukan Perbuatan Curang di 76 TKP Jatim dan Jateng, Pelaku diamankan Polres Ngawi

banner 2500x130

Ngawi |Nusantara Jaya News – Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan curang dengan modus meminta sumbangan fiktif yang meresahkan para pemilik usaha dan karyawan toko di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

 

banner 1000x130

Seorang pelaku berinisial RR (21), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diamankan petugas setelah diketahui melakukan aksinya di puluhan lokasi dengan cara berpura-pura meminta sumbangan untuk kegiatan tertentu.

 

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 16.55 WIB di Toko Barokah Frozen, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Saat itu, pelaku mendatangi toko dan mengaku meminta sumbangan untuk kegiatan turnamen futsal. Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan rekayasa dengan berpura-pura melakukan panggilan telepon kepada seseorang yang seolah-olah merupakan pemilik toko.

 

Akibat perbuatan curang tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ngawi.

 

Berkat penyelidikan intensif, pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, helm warna hitam berkaca, mantel hujan, satu unit handphone iPhone XR, serta tujuh potong kostum tari yang digunakan untuk mendukung aksinya.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan curang serupa di 76 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 13 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

 

Di wilayah Kabupaten Ngawi sendiri, pelaku tercatat melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

 

Secara keseluruhan, hasil kejahatan yang diperoleh pelaku dari 76 TKP, mencapai Rp174.500.000 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

 

“Pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan curang ini merupakan bentuk respons cepat dan kerja profesional anggota Polres Ngawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di puluhan lokasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan modus meminta sumbangan secara fiktif,” ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama, didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi

 

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Polres Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus penipuan atau perbuatan curang yang mengatasnamakan kegiatan tertentu, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan.

(Thom)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130