Surabaya |Nusantara Jaya News — Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten media sosial kembali mencuat. Kali ini, linimasa media sosial TikTok menjadi sorotan utama dan akan dijadikan dasar pelaporan oleh MAKI Jatim ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya sebuah unggahan TikTok bernarasi “SAYA” yang menuding adanya dugaan pemaksaan oleh penyidik Polsek Gondanglegi untuk menyiapkan uang sebesar Rp200 juta.
Narasi tersebut dikaitkan dengan proses penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perampokan yang menimpa H. Muslicoh (Muclisoh), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kasus pidana ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke Polsek Gondanglegi sesuai dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Seiring berjalannya penyidikan, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi kunci yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa penganiayaan dan perampokan tersebut.
Namun, penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi tidak membuahkan hasil maksimal. Bahkan, saksi kunci tersebut diindikasikan menghambat proses penyidikan, termasuk dugaan menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam yang diminta penyidik untuk kepentingan pengungkapan perkara.
Di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan, tiba-tiba beredar narasi di media sosial TikTok yang menyebut adanya “paksaan” dari penyidik agar saksi kunci menyiapkan uang Rp200 juta. Narasi tersebut secara implisit dikaitkan dengan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa H. Muslicoh.
Namun, berdasarkan penjelasan internal penyidik Polsek Gondanglegi, sebelum unggahan TikTok itu beredar, terdapat kronologi berbeda.
Keluarga saksi kunci disebut sempat meminta difasilitasi pihak kepolisian untuk melakukan mediasi dengan keluarga korban. Permintaan tersebut direspons secara positif oleh penyidik.
Dalam konteks mediasi tersebut, korban H. Muslicoh hanya meminta agar perhiasan emas yang diduga dirampok dapat dikembalikan. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai perhiasan emas itu ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta. Nilai inilah yang kemudian berkembang menjadi narasi “Rp200 juta” di media sosial.
Namun demikian, saat jadwal mediasi telah disepakati dan keluarga korban dihadirkan, pihak keluarga saksi kunci justru tidak datang. Akibatnya, proses mediasi batal dilaksanakan.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa narasi Rp200 juta yang beredar di TikTok telah menyimpang dari fakta sebenarnya.
“Cerita Rp200 juta itu berbasis pada nilai kerugian perhiasan emas milik korban yang diminta untuk dikembalikan dalam rangka mediasi, bukan karena penyidik memaksa saksi kunci menyiapkan uang. Dalam proses mediasi tersebut, Polsek Gondanglegi hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan penentu kebijakan. Proses penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai kaidah KUHAP baru 2026,” tegas Heru.
Menurut MAKI Jatim, unggahan TikTok tersebut mengandung dugaan narasi fitnah yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi kepolisian, khususnya Polsek Gondanglegi, serta MAKI Jatim yang sejak awal mengawal proses hukum perkara ini.
Atas dasar itu, MAKI Jatim secara kelembagaan berencana melaporkan akun TikTok yang menyebarkan narasi tersebut ke Direskrimsus Polda Jatim dengan dasar dugaan pelanggaran UU ITE.
Pelaporan ini dinilai penting untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang tidak berbasis fakta hukum.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa korban dan saksi kunci yang berada dalam satu mobil mengalami penganiayaan dan perampokan oleh pelaku bercadar.
Laporan resmi telah diterima Polsek Gondanglegi, dan saat ini perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan segera mengarah pada penetapan tersangka.
Sementara itu, MAKI Jatim menyatakan akan terus bermitra secara positif dengan jajaran Polsek Gondanglegi guna memastikan pengungkapan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa H. Muslicoh berjalan transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku. (Red)
















