Denpasar |Nusantara Jaya News – Mantan Wakapolri Periode 2013-2014, Oegroseno secara langsung hadir mengamati sidang praperadilan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging yang digelar pada selasa (3/2/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Usai sidang, Oegroseno langsung diserbu wartawan guna meminta tanggapannya terkait sidang kali ini.
Pada kesempatan itu, Ia mengaku selama bertugas di kepolisian dirinya kerap mengamati persoalan Kriminalisasi termasuk kasus pertanahan. Ia mengatakan permasalahan pertanahan merupakan persoalan administrasi yang seharusnya diselesaikan oleh BPN itu terlebih dahulu.
“Pertanahan ini kan administrasi, saya banyak sarankan sama tim Reformasi polri kalau pertanahan itu ditangani oleh BPN jadi kalau ditemukan pidana baru diserahkan pada kepolisian, ” ujarnya.
Bahkan Ia menyarankan BPN harus bisa mandiri menjadi lembaga seperti Polri dan bukan menjadi kementerian seperti sekarang, agar mampu menangani persoalan pertanahan tanpa melibatkan Polri.
“Dalam BPN tidak perlu ada Polri, BPN ada sekolahnya sendiri, kalau ada BPN yang melakukan tindakan pidana baru ditangani oleh penyidik polri, ” tegasnya.
Dalam Pengamatannya terkait sidang ini, Ia melihat tidak ada unsur pidana dan tidak cukup bukti sehingga pwnyidik seharusnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Jangan takut SP3 itu diatur di KUHP. SP3 bukan hantu atau raksasa yang menakutkan. Itu diatur undang- undang dan merupakan hak penyidik. hanya masalah administrasi saja bukan kriminalisasi, ” tegasnya lagi.
Sementara Tim Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali, ede Pasek Suardika (GPS) didampingi Direktur LABHI Bali I Made “Ariel” Suardana, menegaskan bahwa Dua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan sepakat menyatakan bahwa pasal yang disangkakan yakni pasal 421 dan 83 tidak tepat dan kadaluarsa sehingga tidak bisa dijadikan pidana.
Ia menerangkan bahwa kedua pasal tersebut dinilai sudah tidak relevan dan gugur secara hukum. Bahkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menegaskan bahwa pejabat tidak bisa langsung dipidana tanpa melalui mekanisme pengawasan internal.
GPS mengaku optimis Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Saya sangat yakin hakim akan mengabulkan kebijakan hukumnya karena sudah ketemu bahwa dua pasal ini memang tidak layak dipakai untuk men-tersangkakan Made Daging, “ucapnya.
Sementara, Made Ariel, mengatakan, bahwa seluruh Tim ahli serta Tim kuasa hukum juga mantan Wakapolri Oegroseno sepakat bahwa ini merupakan kriminalisasi.
“Apa yang diterangkan oleh para ahli, bahwa Pasal 421 KUHP telah mati suri dan sudah gugur dengan sendirinya. Pasal ini menjelma menjadi perbuatan khusus ditindak pidana korupsi dan menjelma juga dalam penyalahgunaan wewenang pada pasal 17 UU nomor 30 tahun 2014 yang clear bahwa seorang pejabat tidak bisa dipidana, “jelasnya.(tik).















