BANGKALAN | Nusantara Jaya News — Sepasang suami istri ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan saat tengah asyik pesta narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Jumat (6/2/2026).
Kedua pelaku diketahui berinisial MFH (31), warga Jakarta Utara, dan istrinya JA (36) yang merupakan warga setempat. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan bahwa rumah milik JA diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Tidak hanya sebagai pengguna, JA juga diduga aktif membantu suaminya dalam mengedarkan barang haram tersebut.
“JA berperan sebagai perantara yang membantu mengedarkan sabu,” ujar Iptu Kiswoyo kepada wartawan.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas mendapati kedua pelaku sedang mengonsumsi sabu. Dari dalam rumah tersebut, polisi mengamankan empat klip sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Mereka tertangkap tangan sedang pesta sabu. Dari tangan pelaku kami amankan empat klip sabu siap edar,” tegas Kiswoyo.
Lebih lanjut, Kiswoyo menyebutkan bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang rekan pelaku yang berada di Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Sumber barang masih kami telusuri. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
Diketahui, sehari-hari pasangan suami istri ini bekerja sebagai penjual besi tua di Jakarta. Keduanya pulang ke Bangkalan menjelang bulan suci Ramadhan, namun justru memanfaatkan momentum tersebut untuk menjalankan bisnis ilegal narkotika.
“Pelaku berprofesi sebagai penjual besi tua, namun nyambi sebagai pengedar sabu dan juga pengguna,” pungkas Kiswoyo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba. (Red)















