Dompu, NTB//Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Pada Kamis, 12 Februari 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah gang yang beralamat di Lingkungan Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MN (20), seorang laki-laki berprofesi wiraswasta yang beralamat di Desa Wawonduru, Kec. Woja, Kab. Dompu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Bripka Iwan Setiawan, sekitar pukul 17.00 WITA, setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di gang tersebut.
“Begitu kami menerima laporan dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pulbaket di lapangan. Ini bentuk kesigapan anggota dalam merespons setiap informasi yang masuk,” ujar IPTU Rahmadun.
Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian melakukan pemantauan dan mendapati dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi. Saat petugas melakukan penyergapan, salah satu orang berhasil melarikan diri, sementara terduga MN berhasil diamankan di lokasi.
Dalam proses penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi umum untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.
Sebelum penggeledahan dilakukan, Katim Opsnal terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada para saksi dan terduga, serta memastikan petugas yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun dan menggunakan sarung tangan.
Saat diinterogasi, terduga MN mengakui menyimpan narkotika di saku celana depan sebelah kiri. Terduga kemudian mengeluarkan sendiri barang tersebut di hadapan petugas dan saksi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
-1 bungkusan salompas berisi 3 plastik klip diduga sabu.
-1 plastik klip transparan berisi beberapa paket sabu serta bundel plastik klip kosong.
-1 unit handphone
Uang tunai Rp29.000.
Total berat narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 8,20 gram bruto.
Selain itu, terduga juga menunjukkan lokasi lain tempat ia menyimpan sabu, yakni di bawah batu bata di salah satu rumah warga sekitar TKP.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggota Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
“Kapolres Dompu menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Dompu. Pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Nyoman.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius. Polres Dompu memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis Rdw/ddo.
















