Labuhanbatu |Nusantara Jaya News — Hendra, Ketua Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Sumatera Utara, angkat bicara terkait dugaan pungutan terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Badar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan sosial sebesar Rp40.000 per penerima, dengan rincian Rp20.000 disebut untuk membantu warga yang mengalami kemalangan dan Rp20.000 lainnya sebagai uang terima kasih kepada ketua kelompok PKH.
“Bantuan PKH adalah hak masyarakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun dengan alasan apa pun tanpa dasar aturan yang jelas,” tegas Hendra.
Menurutnya, jika benar terdapat ancaman kepada warga yang hendak melaporkan dugaan tersebut, maka hal itu merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan. “Kami mengecam segala bentuk tekanan atau ancaman terhadap masyarakat penerima bantuan. Warga tidak boleh ditakut-takuti hanya karena memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Hendra juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi secara transparan. “Kami mendesak agar persoalan ini diusut secara terbuka dan profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa GPPRSI Sumatera Utara akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan bantuan sosial benar-benar diterima utuh oleh masyarakat yang berhak.
“Kami berdiri bersama masyarakat. Jangan sampai program pemerintah yang bertujuan membantu rakyat kecil justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Hendra. (Ihb)
















