SURABAYA |Nusantara Jaya News — Komitmen Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang Februari 2026, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti hampir 33 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (19/2/2026) siang.
Konferensi pers tersebut menghadirkan Jules Abraham Abast, selaku Kabid Humas Polda Jatim, didampingi Muhammad Kurniawan, serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya.
Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir.
“RG bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial Mamang yang saat ini berstatus DPO,” ujar Abast.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat sekitar 10 kilogram, satu unit telepon genggam, serta satu kardus yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RG diketahui sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian sabu tersebut telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.
“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,” tegas Abast.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor mencapai 23,374 kilogram, yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.
Namun, saat hendak diamankan, terduga pelaku justru melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Abast.
Abast menegaskan, pengungkapan dua kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan bahwa pengamanan barang bukti dan penangkapan tersangka dilakukan pada rentang waktu 13 hingga 17 Februari 2026. Selain menjerat pelaku dengan pasal peredaran narkotika, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang kami amankan bukan hanya narkotika, tetapi juga aset berupa barang bergerak dan tidak bergerak, perhiasan, uang tunai, hingga deposito, dengan total nilai aset yang diamankan mencapai Rp55 miliar,” tegas Kurniawan.
Ia juga menyampaikan bahwa Ditreskoba Polda Jatim menggandeng Bankesbangpol Provinsi Jawa Timur dan Bankesbangpol Kota Surabaya dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.
“Dalam waktu dekat, kami bersama tim gabungan akan mendirikan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran narkotika di masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar. (Red)
















