banner 1000x130

Polres Badung Ungkap 7 Kasus Narkoba Awal 2026, 8 Tersangka Diamankan dan 8.400 Jiwa Diklaim Terselamatkan

banner 2500x130

Mangupura |Nusantara Jaya News – Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Badung menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Ancaman terhadap generasi muda disebut sebagai alasan utama mengapa pemberantasan narkotika terus digencarkan tanpa kompromi.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen tersebut saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolres Badung, Kamis (12/3/2026). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, S.H., M.H., di hadapan awak media.

banner 1000x130

“Dalam rentang waktu 1 Januari sampai 12 Februari 2026, Polres Badung berhasil mengungkap 7 perkara dengan total 8 tersangka, terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan,” jelas AKBP Joseph Edward Purba.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di kamar kos, pinggir jalan, hingga di dalam bagasi sepeda motor. Modus operandi para tersangka adalah menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika dengan motif ekonomi serta tuntutan gaya hidup.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Badung mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 167,65 gram netto dan ekstasi sebanyak 101,5 butir.

Kapolres Badung menjelaskan, berdasarkan estimasi perhitungan dengan asumsi 0,02 gram sabu atau 1 butir ekstasi dikonsumsi satu orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan sekadar angka, tetapi soal masa depan generasi muda yang harus kita selamatkan bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a KUHP junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Badung menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh masyarakat, dan generasi muda untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

Laporkan segera apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Keselamatan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.

Polres Badung memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba sekaligus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi lintas sektor demi menjaga Bali, khususnya wilayah Badung, dari ancaman narkotika. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130