banner 1000x130

Polres Badung Ungkap Dua Kasus Besar: Pengeroyokan Remaja di Mengwi dan Jambret Maut di Kuta Utara

banner 2500x130

Mangupura |Nusantara Jaya News — Polres Badung menggelar press release pengungkapan dua tindak pidana besar yang menjadi perhatian publik, bertempat di Lobby Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Press release tersebut turut dihadiri jajaran pejabat utama, di antaranya Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kanit IV Satreskrim IPDA I Made Dwi Somadi, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Annas Yoga Wicaksana, S.Tr.K. Sekitar 40 awak media hadir meliput kegiatan ini.

banner 1000x130

Dalam pemaparannya, Kapolres Badung menjelaskan pengungkapan kasus pertama, yakni tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di depan sebuah toko di wilayah Mengwi. Korban merupakan seorang remaja berusia 17 tahun yang menjadi sasaran pengeroyokan oleh 11 orang pelaku, terdiri dari delapan anak dan tiga orang dewasa.

Motif sementara para pelaku diketahui ingin membubarkan aksi balap liar. Namun, tindakan tersebut justru berujung pada kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa double stick, kunci inggris, dan pecahan paving blok.

Para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, kasus kedua yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 7 Februari 2026 malam di Jalan Raya Pengubengan, Kuta Utara. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan oleh tiga pelaku yang berboncengan.

Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku memepet korban dan menarik tas yang dibawanya hingga korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang listrik. Akibat benturan keras tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Badung mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial A, S.Y., dan A.S. merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari Lapas Gianyar. Ketiganya berhasil ditangkap pada 12 Februari 2026 di dua lokasi berbeda. Pelaku A.S. diamankan di wilayah Sanur, sedangkan pelaku A dan S.Y. ditangkap di wilayah Tabanan saat hendak melarikan diri ke luar Bali.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Badung menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus besar ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Ia menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi solid antara Satreskrim Polres Badung, Polsek Kuta Utara, serta dukungan penuh dari Polda Bali.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan jalanan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tuntas,” tegas AKBP Joseph Edward Purba di hadapan awak media.

Di akhir kegiatan, Kapolres Badung mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui atau dialami melalui layanan call center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Ia berharap sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130