Dompu, NTB// Nusantara Jaya News – Perang terhadap narkotika adalah harga mati, namun dalam tahap implementasinya di lapangan perangi Narkoba di duga tebang pilih. pasalnya pengedar sabu kelaster recehan yang bercokol di pedesaan kerap di uber dan di tangkap, namun pengedar claster menengah ke atas yang eksis di perkotaan tak berani di sentuh oleh petugas. Pertanyaan, kenapa semua itu bisa terjadi demikian, “biarkan angin dan rumput yang bisa menjawab”?
Hadirnya maafiah atau penjahat Narkoba di jagad ini sudah terstruktur, sistemis dan masif mulai dari ujung timur sampai ke ujung barat jagad pertiwi ini, khususnya di Daerah yang bermotokan Nggahi Rawi Pahu, yang tak lain Kabupaten Dompu Propinsi NTB.
Selebrasi pengedar, pencandu dan penebar Narkotika jenis sabu di awal tahun 2026 ini makin menggila dan menjamur sampai ke pelosok desa. Hari ini satu orang di tangkap sedangkan yang muncul besok puluhan orang. Namun demikian semangat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tak pernah pudar dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.
Pada Rabu dini hari, (18/2/26) sekitar pukul 03.40 Wita, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (40), terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., yang sebelum pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi sabu sebuah rumah yang tempat sudah di kantongi petugas.
Tak lama dari hasil penyelidikan dan pulbaket di masyarakat tim memastikan bahwa sosok target berada di dalam rumahnya. Operasi penggrebekan ini di pimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto selaku perwira senior di lapangan.
“Tim opsnal bergerak cepat dan mengepung lokasi secara bersamaan. Saat pintu rumah berhasil dibuka, terduga pelaku masih berada di dalam kamar dan langsung di amankan oleh petugas tanpa perlawanan, dan guna membuktikan penangkapan dan penggeledahan di luar SOP atau semena-mena, petugas mengajak dua orang warga setempat sebagai saksi, sehingga proses penangkapan dan penggeledahan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang Bukti Diamankan
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
-Kotak rokok Surya berisi beberapa klip sabu
-2 buah korek api
-1 buah gunting
-Uang tunai Rp100.000
“Total berat bruto barang haram sabu yang berhasil diamankan oleh petugas sekitar 2,52 gram bruto,” ujar kasat
KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan warga. Penggeledahan dilakukan sesuai SOP, disaksikan saksi umum, dan barang bukti berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas IPDA Sumaharto.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama seumur hidup dan atau 20 tahun pidana penjara.
*Dari ancaman pasal yang di ganjarkan sangat keras namun bagi para penjahat Narkotika di anggap angin lalu dan seakan bodoh amat untuk di pikirin,*
Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan sumber asal barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat terus bersinergi memberikan informasi demi menjaga Dompu bersih dari narkoba,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.
Sementara itu Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Kapolres Dompu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kerja cepat dan profesional Satresnarkoba Polres Dompu dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” ungkap IPTU Nyoman.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing, dan Polisi pastikan setiap laporan yang di sampaikan masyarakat akan di tindaklanjuti sebagaimana mestinya dan pelapor di jamin perlindungan oleh negara, pungkas Kasat Narkoba.
Selain itu Kasi Humas Polres Dompu mengatakan bahwa benar dini hari tadi petugas Satresnarkoba Polres Dompu menangkap seorang pria yang di duga sebagai pengedar sabu di Desa Soritatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/Ddo.
















