Denpasar |Nusantara Jaya News – Tim Kuasa Hukum Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Bali, I Made Daging, yaitu I Gede Pasek Suardika menghormati keputusan hakim yang menolak praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka, yang berlangsung tadi pagi, senin (9/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam persidangan yang digelar terbuka, Majelis Hakim, I Ketut Somanasa, memutuskan menolak peradilan yang diajukan I Made Daging
” Menolak praperadilan pemohon seluruhnya,” kata Majelis Hakim
Usai sidang, Gede Pasek Suardika (GPS) yang didampingi Direktur LABHI Bali, I Made Ariel Suardika, mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan terhadap kliennya sebagai esensi penegakan hukum. Ia mengaku akan menunggu proses hukum terhadap perkara tersebut yang diuji dalam persidangan pokok perkara sekarang.
” Sekarang tinggal kita ingatkan saja, kalau penetapan tersangka dengan menggunakan pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak berlaku dan diakui tidak berlaku oleh Polda Bali kemudian menggunakan pasal 83 yang juga sudah diakui kadaluarsa, kalau itu memang menjadi penetapan tersangka yang benar, kita tinggal menunggu kapan penetapan tersangka tersebut dibawa ke pengadilan, jika benar kapan pasal 421 dan pasal 83 akan diuji di dalam pokok perkara, karena itu dianggap sah,”ujar GPS.
Meskipun menghormati putusan hakim GPS memberikan catatan bahwa pihaknya tetap berpegang pada asas legalitas sebagai prinsip paling fundamental dan mendasar dalam hukum pidana. Seseorang yang akan akan jadi tersangka dari penyelidikan ke penyidikan harus mencari kebenaran tindakan pidana yang dilakukan.
” Seseorang hanya dapat dipidana jika ada pasal yang mengatur tindak pidana tersebut Kalau tidak ada pasal yang mengatur soal pemidanaan maka tidak mungkin ada pidana dan tidak mungkin ada tersangka,”tegasnya
Ia pun mengungkapkan ketentuan pasal 3 ayat 2 KUHP telah jelas mengatur penghentian perkara demi hukum.
“saya tidak mengerti, bahasa diberhentikan demi hukum itu dibacanya oleh puyusan tadi boleh dilanjutkan. Kalau hari ini Pengadilan Negeri membacanya dilanjutkan Ya silakan publik menilai,” imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum Polda Bali I Wayan kota menghormati putusan hakim. Ia mengatakan setelah putusan ini pihaknya akan melakukan konsolidasi berkaitan dengan penahanan I Made Daging setelah putusan para peradilan ditolak.
“Kita menyerahkan sepenuhnya pada penyidik itu nanti ranah penyidik, kami koordinasikan dengan penyidik dulu, ” ucapnya. (tik)















