banner 1000x130
Berita  

Protes Peraturan Wali Kota Medan: Horas Bangso Batak dan Lintas Organisasi Pedagang Tolak Larangan Jual Daging Babi

banner 2500x130

MEDAN|Nusantara Jaya News  – Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, angkat suara menanggapi keresahan para pedagang daging babi di Kota Medan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penertiban pedagang non-halal.

Dalam pernyataannya, Lamsiang Sitompul bersama lintas organisasi pedagang dan konsumen secara tegas menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 yang dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan para pedagang kecil.

banner 1000x130

“Kami, aksi solidaritas pedagang dan konsumen daging babi Kota Medan, dengan tegas menolak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 yang pada pokoknya melarang penjualan daging babi di Kota Medan,” tegasnya saat menyampaikan pernyataan, Sabtu (21/02/2026).

HBB bersama sejumlah organisasi lain juga mendesak Wali Kota Medan agar segera mencabut surat edaran tersebut. Mereka menilai kebijakan ini justru berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan secara damai.

Rapat yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat itu digelar di Kantor Pusat Horas Bangso Batak, Jalan Saudara No.31, Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Dalam forum tersebut, mereka juga meminta Pemerintah Kota Medan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pedagang yang mencari nafkah di kota ini.

“Kalau surat edaran ini tidak dicabut, kami siap melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan,” ujar Lamsiang dengan nada tegas.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diterbitkan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta adanya pembuangan limbah berupa darah dan sisa potongan ke saluran drainase umum.

Pasca penerbitan aturan tersebut, penertiban mulai dilakukan di kawasan Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas.

Namun, penertiban ini sempat memicu penolakan dari warga dan pedagang. Mereka menilai tindakan tersebut terkesan tebang pilih dan tidak diterapkan secara merata kepada semua pedagang yang melanggar aturan.

“Kalau dasarnya aturan atau perda, mari kita dukung bersama. Tapi harus adil dan merata. Kalau hanya karena alasan takut ormas, tentu kami akan melawan,” ujar salah seorang warga, Jumat lalu.

Para pedagang juga membantah tudingan terkait pembuangan limbah di lokasi jualan. Mereka menegaskan bahwa daging babi yang dijual tidak dipotong di tempat berjualan, melainkan sudah diproses di Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Kota Medan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penertiban disebut-sebut lebih banyak menyasar pedagang daging babi, sementara pedagang lain yang juga berjualan di luar aturan, termasuk pedagang ayam di sekitar pasar, dinilai belum mendapatkan tindakan serupa.(IHB)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130