Denpasar |Nusantara Jaya News – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menyatakan kesiapannya jika suatu saat Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali mengundang pihak BTID untuk melakukan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lebih lanjut Terkait Isu dugaan pengambilan lahan Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas 82,14 hektar.
Kesiapan tersebut disampaikan Tantowi Yahya selaku Presiden Komisaris PT BTID saat Tim Pansus TRAP DPRD Bali, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kura-kura Bali di desa Serangan, Denpasar, senin (2/2/2026).
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menghimbau kepada BTID jika ingin alih fungsi kawasan konservasi menjadi KEK perlu mekanisme dan kajian yang dalam, namun Ia kembali menegaskan bahwa seluruh regulasi melarang adanya alih fungsi lahan.
“boleh saja surat disampaikan ke pemerintah untuk dimohonkan terkait perubahan fungsi tapi sesuai aturan yang mengatur seluruh regulasi tidak memperbolehkan termasuk peraturan Gubenur, ” jelasnya.
Ia menyayangkan pihak dinas kehutanan yang bertugas tahun 1995, tidak melakukan kajian lebih dalam, padahal wilayah konservasi sangat luas dan perlu pengkajian dengan menghadirkan unsur sosiologis, filosofis dan Yuridis.
“Setidaknya DPRD Provinsi Bali dan Kota diajak diskusi. Siapa DPRD nya waktu itu nanti kita cek dokumennya, ini bicara lembaga bukan perorangan, orang bisa saja pensiun tapi lembaganya tidak.” imbuhnya.
Untuk lebih jelas terkait kawasan Tahura tersebut, Tim Pansus TRAP DPRD Bali, akan mengundang pihak BTID untuk menghadiri RDP ke kantor DPRD Bali.
Pada sidak tersebut dilakukan pertemuan antara Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya bersama jajaran BTID dengan tim Pansus yang diketuai oleh I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta. Hadir juga Bendesa Adat dan Tokoh Masyarakat desa Serangan, Satpol Pamong Praja Provinsi Bali dan Kota Denpasar.
Dalam pertemuan tersebut, Tantowi Yahya mengklarifikasi terkait lahan 82,14 hektar lahan manggrove yang koreksinya menjadi 62,14 hektar bukan diambil yang dikonotasikan pengambilan secara Ilegal. Ia menjelaskan bahwa sebelum diambil. alih tahun 1994, lahan masih dimiliki investor lain dan bahwa KEK berubah kepemilikannya pada tahun 1994 dengan mengikuti aturan yang ada.
“Tentang 82,14 hektar lahan manggrove yang kemudian dikoreksi menjadi 62,14 hektar lahan manggrove yang diambil oleh BTID, nah kata diambil ini konotasinya adalah pengambilan secara ilegal, padahal yang terjadi sesungguhnya KEK ini berubah kepemilikannya ke BTID pada tahun 1994 dan semua proses. Yang kami lakukan itu mengindahkan dan mengikuti semua peraturan dan perundang-undangan yang ada, “jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya BTID mendapatkan predikat menjadi kawasan Ekonomi Khusus pada tahun 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah dengan telah memenuhi semua unsur yang ada, seperti kelengkapan administrasi dan kewajiban serta jauh dari pelanggaran.
Ia menjelaskan bahwa BTID memiliki Kawasan Manggrove tersebut pada tahun 1997, ketika kawasan tersebut sebagian masih tergenang air dan belum bisa dijadikan pusat ekonomi yang memberikan keuntungan bagi investor dan masyarakat.
“KEK kura-kura dirancang tidak hanya untuk mendukung sektor pariwisata, tetapi juga menyerap tenaga kerja, memberi manfaat bagi masyarakat sekitar serta memperkuat fondasi ekonomi Bali secara berkelanjutan, ” kata Tantowi.
BTID lanjut Tantowi telah menanam 700 ribu tanaman dan tumbuh untuk penghijauan kawasan serta sebanyak 160 spesies burung di kawasan tersebut yang dijaga.
Sementara itu, Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, menyampaikan, bahwa aktivitas BTID berada dalam wilayah desa adat serangan.
Untuk itu Ia berharap agar pemerintah tidak hanya tertuju pada tata ruang tetapi lebih spesifik seperti penanganan sampah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.(tik)















