banner 1000x130

Rapat Koordinasi Tahap Akhir Sengketa Tanah Pura Dalem Balangan Jimbaran, Dugaan Mafia Tanah Mengemuka

banner 2500x130

Badung |Nusantara Jaya News – Sengketa lahan terkait permohonan hak atas tanah negara di kawasan Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, kembali menjadi sorotan setelah dilaksanakannya rapat koordinasi tahap akhir yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi.(6/2)

Rapat tersebut membahas permasalahan tanah seluas 3.850 meter persegi dan 5.280 meter persegi yang diajukan oleh Pengempon Pura Dalem Balangan Desa Adat Jimbaran melalui kuasa hukumnya, Harmaini Idris Hasibuan, SH, terhadap sejumlah pihak teradu, yakni Hari Boedi Hartono dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

banner 1000x130

Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Surat Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor 106/SKBSI/V/2018 dan Nomor B/04/V/HUK.8.1.1/2018 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Provinsi Bali. Selain itu, turut menjadi dasar pembahasan adalah sejumlah laporan, surat pengaduan, hingga dokumen hukum yang telah diajukan sejak tahun 2011 hingga 2018.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa sengketa bermula saat pihak Pengempon Pura Dalem Balangan mengajukan permohonan hak milik atas dua bidang tanah yang sebelumnya berstatus tanah negara.

Berdasarkan hasil pengukuran, luas lahan yang dimohonkan masing-masing mencapai 2.550 meter persegi dan 4.500 meter persegi. Namun, setelah dilakukan penelitian data fisik dan yuridis, diketahui bahwa bidang tanah yang dimohonkan tersebut berada di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Atas temuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menolak permohonan hak yang diajukan pihak pengempon pura melalui surat resmi tertanggal 16 Oktober 2000. Penolakan itu kemudian berujung pada gugatan yang diajukan pihak pelapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Namun, gugatan tersebut ditolak hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga posisi hukum tetap memenangkan pihak tergugat.

Meski demikian, pihak pengempon pura melalui kuasa hukumnya terus mengajukan berbagai pengaduan dan upaya hukum lain, termasuk permohonan perlindungan hukum, pengaduan ke Kementerian ATR/BPN, hingga laporan kepada pihak kepolisian. Berbagai gelar kasus internal juga telah dilakukan baik di tingkat Kanwil BPN Provinsi Bali maupun BPN pusat.

Hasil gelar kasus internal menyimpulkan bahwa lahan yang dimohonkan oleh Pura Dalem Balangan memang berada di atas tanah dengan SHM yang telah diterbitkan atas nama pihak lain.

Dalam rekomendasinya, pihak BPN menyarankan agar pihak pengempon pura menempuh jalur hukum terkait bidang tanah di luar area bangunan pura, sementara untuk lahan yang telah berdiri bangunan pura dipersilakan mengajukan permohonan hak sesuai prosedur.

Namun, sengketa kembali berlanjut ketika pihak pengempon pura mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2017. Dalam putusannya pada Februari 2018, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Setelah putusan tersebut, pelapor masih menyampaikan berbagai pengaduan, somasi, dan permohonan penindakan terhadap dugaan mafia tanah.

Dalam pembahasan rapat koordinasi tahap akhir, tim terpadu menilai terdapat indikasi modus mafia tanah dalam kasus tersebut.

Hal ini didasarkan pada upaya berulang pelapor yang menggunakan berbagai jalur hukum untuk mengesahkan kepemilikan tanah, meskipun telah beberapa kali mengalami kekalahan di pengadilan. Selain itu, lokasi lahan yang berada di kawasan strategis pariwisata dekat Pantai Balangan dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi yang berpotensi menjadi objek konflik pertanahan.

Tim juga menyoroti penerbitan Surat Ukur Nomor 1311/1999 seluas 4.500 meter persegi dan Surat Ukur Nomor 1312/1999 seluas 2.550 meter persegi yang dinilai masih menimbulkan penafsiran berbeda terkait status penguasaan lahan. Surat ukur tersebut diterbitkan berdasarkan permohonan pihak pengempon pura, namun hingga saat ini belum dinyatakan secara resmi tidak berlaku oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Sebagai tindak lanjut administratif, tim merekomendasikan agar Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menyatakan kedua surat ukur tersebut tidak berlaku, mengacu pada keputusan penolakan permohonan hak atas tanah yang telah diterbitkan sebelumnya. Selain itu, Kantor Pertanahan juga diminta melaporkan secara komprehensif kepada Kementerian ATR/BPN sebagai bahan evaluasi apabila kasus serupa kembali muncul.

Sementara dari aspek pidana, Polda Bali direkomendasikan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan tanah tanpa hak yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Polresta Denpasar.

Dalam perkembangan lain, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung menyatakan belum memiliki data resmi terkait keberadaan dan status Pura Dalem Balangan. Namun, berdasarkan sejumlah surat dari PHDI Kabupaten Badung dan PHDI Provinsi Bali, keberadaan Pura Dalem Balangan diakui sebagai pura parhyangan dengan konsep Tri Mandala yang mencakup nista mandala, madya mandala, dan utama mandala sebagai satu kesatuan spiritual.

Rapat koordinasi tahap akhir ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan di kawasan strategis pariwisata Bali.

Para pihak diimbau untuk menghormati proses hukum dan menempuh penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130