banner 1000x130

Satres Narkoba Polres Binjai Gerebek Sarang Narkoba di Binjai Barat, Satu Pelaku Diamankan dan Barak Dirobohkan

banner 2500x130

BINJAI |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggerebek sebuah Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Cokelat Gang Mangga, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Penggerebekan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah barak yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

banner 1000x130

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

“Hasil penyelidikan Tim menemukan adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di barak tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SI (35) di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Ismail Pane.

Diketahui, SI merupakan warga Desa Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan tes urine terhadapnya dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Barang bukti yang ditemukan antara lain:
1 buah dompet warna hitam
1 kotak jam tangan warna cokelat berisi 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,27 gram
Uang tunai sebesar Rp2.125.000
1 unit timbangan elektrik
1 toples plastik berisi 4 bungkus plastik klip transparan kosong
3 alat isap sabu (bong)
1 kotak warna hitam berisi 6 kaca pirek
1 skop warna hitam
1 unit sepeda motor trail rakitan warna putih tanpa nomor polisi
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi
1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi
1 unit sepeda motor Honda GL Pro warna hitam nomor polisi BK 2998 RX

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, personel Satres Narkoba juga langsung melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba yang selama ini meresahkan warga sekitar.

“Terhadap barang bukti dan tersangka yang diamankan langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ismail Pane.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi keberadaan barak-barak narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas dan memusnahkan barak-barak yang digunakan sebagai tempat pengguna narkoba,” ujarnya,  (11/2).

Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas ilegal tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130