Dompu, NTB |Nusantara Jaya News.id – Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Anehnya di mess dan di kos cepat di grebek tapi di rumah dan kios yang berada jalan negara tepatnya di dekat lampu merah cabang cakre Kelurahan Kandai dua di biarkan jualan coba-coba.
Masyarakat pengguna jalan yang melintas setiap saat dapat melihat langsung transaksi coba-coba mulai pagi hari hingga tengah malam, namun petugas tak menyentuhnya. andaikan aspal dan tebisa bicara dan punya mata serta tangan pasti bisa menangkap pelakunya.
Terkait hal itu publik meragukan komitmen dan konsisten Polres Dompu untuk membabat habis penjahat narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.
“Pengedar sabuk yang ecek- ecek di obrak Abrik namun pengedar yang kelas kakap tidak di sentuh oleh petugas. Apabila kondisinya seperti ini, peredaran narkotika jenis sabu semakin meraja Lela di daerah yang bermotokan Nggahi Rawi Pahu ( Dompu ).
Senin dini hari,( 9/02/26) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah mess Kantor PPK- BWS NT-1 Cabang Dompu) yang berlokasi di Lingkungan Bukit Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 (lima) orang laki-laki yang diduga sedang melakukan pesta sabu-sabu. Patut diduga mess plat merah tersebut kerap di jadikan pesta coba-coba selama ini.
Penyergapan di mess tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H bersama anggota tim opsnal.
Adapun kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
1. MFRR, Laki-laki, 24 Tahun warga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.
2. MAS, Laki-laki, 22 Tahun asal Kelurahan Kandai ll, Kecamatan Woja.
3. AS, Laki-laki, 25 Tahun warga Kandai II, Kecamatan Woja.
4. MI, Laki-laki, 26 Tahun Desa mumbu, Kecamatan Woja,
5. IG, Laki-laki, 23 Th, Islam, Desa Mumbu Kecamatan Woja, kabupaten Dompu.
Kelima terduga diamankan saat berada di depan ruangan mess, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pesta narkoba, antara lain:
-Tas pinggang berisi klip sabu
2 buah bong
-Klip kosong dan sisa pakai
-Korek api modifikasi
-Pipet dan kaca skop
-3 unit handphone
-1 unit sepeda motor Yamaha M3 tanpa plat nomor
KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Sumaharto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pesta narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa mess tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta barang bukti,” jelas IPTU Sumaharto.
Ia menegaskan bahwa operasi dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan saksi umum dalam proses penggeledahan dan penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu, dan para terduga saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Rahmadun. SH.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kapolres Dompu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang bergerak cepat merespons informasi masyarakat. Ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkap IPTU Nyoman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, harap Kasat Narkoba.
Untuk saat ini Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, termasuk penyelidikan sumber dan asal usul narkotika, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut, jelas Kasat Narkoba.
Ke lima orang terduga pelaku di gelandang ke Mapolres Dompu untuk di periksa intensif lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Dan para terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 114, 113 dan 112, Undang- Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan atau paling sedikit 5 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.















