banner 1000x130

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus Narkoba Selama Januari 2026, 55 Tersangka Diamankan

banner 2500x130

Surabaya |Nusantara Jaya News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada 11 Februari 2026, jajaran Satresnarkoba memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama kurun waktu satu bulan, terhitung mulai 1 hingga 31 Januari 2026.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 41 Laporan Polisi (LP) kasus narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 55 tersangka, dengan rincian 52 laki-laki dan 3 perempuan.

banner 1000x130

“Selama satu bulan kegiatan pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kami berhasil menangani 41 kasus dengan total 55 tersangka yang telah diamankan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangannya kepada awak media.

Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya sabu seberat 86,2 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta pil ekstasi dalam jumlah setengah butir (setengah bukti).

Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial SM, di mana petugas berhasil mengamankan 17 plastik berisi sabu dengan total berat 31,62 gram. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar selama Januari 2026.

Kasus kedua terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan tersangka berinisial ESH. Dari tangan tersangka, petugas menyita paket sabu dengan berat total 16,53 gram. Sementara kasus ketiga terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan tersangka berinisial VY. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket besar sabu dengan berat keseluruhan 7,61 gram.

AKP Adik Agus menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penindakan hukum maupun langkah preventif dengan menggandeng masyarakat.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Dengan capaian tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berharap dapat menekan angka peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130