Denpasar |Nusantara Jaya News – Sidang lanjutan praperadilan kasus I Made Daging dengan Hakim tunggal I Ketut Somanasa, S. H.M.H., digelar pada selasa (3/2/2026) di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Tim Kuasa Hukum yang bernaung dibawah Berdikari Law Office yang di koordinir oleh Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Direktur LABHI BALI, I made “Ariel” Suardana menghadirkan dua saksi masing-masing , DR. Prija Djatmika, SH.,MS dari Universitas Brawijaya Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, dan DR. Benediktus Hestu Cipto Handoyo,SH.,M.Hum. TACB dari Universitas Atmawijaya Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Ada dua agenda sidang kali ini yaitu pembacaan duplik dari termohon yakni Polda Bali dan pembuktian penetapan tersangka I Made Daging dengan dua orang saksi ahli yang dihadirkan.
Prija Djatmika menerangkan, bahwa UU adminitrasi tidak bisa dijerat dengan pidana tetapi diselesaikan secara administrasi, karena pidana tersebut Ultimum Remidium. Selain itu, Kepala BPN tidak bisa dipidanakan karena tidak bisa dibuktikan bahwa Kepala BPN memerintahkan untuk merusak, tidak selamatnya arsip.
“Pasal ini dipaksakan seolah-olah administratif tanggung jawab kepala kantor. Pengadilan harus menyatakan penetapan tidak sah karena satu pasal yang disangkakan sudah tidak ada lagi di KUHP yang baru artinya sudah didekriminilasi sesuai pasal 3 ayat 2 KUHP yang baru, maka harus dibebaskan, penetapan tersangka harus dihentikan. masalah administrasi tanggung jawabnya pada yang menerima delegasi bukan kepada kepalanya karena kepalanya bukan pelaku materi yang merusak, “jelasnya.
Hal senada disampaikan Benediktus, dalam persidangan menyampaikan, kasus ini tidak langsung diarahkan ke pidana karena ini adalah masalah administrasi yang wajib diselesaikan melalui tahapan administratif terlebih dahulu.
“Pidana itu merupakan Ultimum Remidum. Kalau semua kasus langsung di proses secara pidana lalu apa gunanya hukum negara dan hukum tata negara.Semua ASN akan takut melayani masyarakat, karena jika ada kesalahan langsung di pidana, “jelasnya.
Sementara itu, GPS mengatakan, keterangan kedua ahli dalam persidangan telah memperjelas konstruksi hukum perkara ini.
GPS mengatakan bahwa pasal 421 KUHP dan pasal 83 KUHP untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak bisa dipakai.
“Dari dua ahli ini sudah dapat konsulnya lebih jelas bahwa pasal 421 KUHP tidak bisa dipakai dan termohon juga sudah mengakui, tinggal di pasal 83 KUHP dan itu juga sudah dijelaskan masuk rumpun administrasi. Kalau ingin menerapkan pidananya harus diselesaikan dulu sistem mekanisme pengawasan di administrasi pemerintahan dulu, “ungkapnya.
GPS mengaku optimis Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Saya sangat yakin hakim akan mengabulkan kebijakan hukumnya karena sudah ketemu bahwa dua pasal ini memang tidak layak dipakai untuk men-tersangkakan Made Daging, ” tegasnya. (tik)















