Denpasar |Nusantara Jaya News — Sidang dengan agenda pembacaan replik oleh pihak I Made Daging terhadap termohon yaitu pihak Polda Bali, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada senin (2/2/2026).
Koordinator Tim Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali, Gede Pasek Suardika (GPS) Usai sidang menyampaikan, penetapan tersangka Made Daging berdasarkan pasal 421 dan pasal 83 yang telah kadaluarsa tersebut tidak memenuhi syarat.
“Tadi kita sudah uraikan pasal 421 KUHP dan pasal 83 KUHP yang dijadikan dasar penetapan itu sudah tidak berlaku dan sangat konfrensive dari prinsip legalitas kita uraikan. Namun teman- teman termohon tidak bisa membedakan undang-undang, itu ada tahapannya, ” ungkap GPS.
Saat sidang berlangsung, GPS memfokuskan pada pokok perkara dengan menguraikan UU agar ada pemahaman bersama. Selain itu GPS juga mengulas soal kearsipan negara, terkait dimananya dan pasalnya yang dimana hal tersebut sudah pasti tunduk kepada hukum kearsipan negara.
“Penetapan klien kami terlalu dipaksakan tidak memenuhi azas hukum yang jelas, ” ujarnya.
GPS berharap pembacaan Replik ini bisa memberikan gambara bahwa kasus Made Daging ini memang kasus yang terlalu dipaksakan. Ia berharap kasus yang dipaksakan ini tidak menjadi pemborosan pada anggaran.
” Penyidikan ini kan ada uangnya, ada uang rakyat disitu, kalau diperlakukan seperti itu uang negara jadi sia-sia begitu, “imbuhnya.
Dalam persidangan, GPS juga mempertanyakan surat dari Mabes Polri yang ditandatangani Bareskrim per tanggal 1 Januari 2026, yang menyebutkan untuk pasal yang sudah diberhentikan demi hukum itu adalah perintah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari termohon yang akan digelar selasa, 3 Februari 2026. (red)















