banner 1000x130

Tegur Tetangga Main Drum hingga Larut Malam, Pria di Cengkareng Dianiaya dan Berujung Saling Lapor

banner 2500x130

Jakarta Barat | Nusantara Jaya News – Polisi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami seorang pria di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Insiden tersebut terjadi akibat persoalan kebisingan, setelah korban menegur tetangganya yang bermain drum hingga larut malam tanpa menggunakan ruangan kedap suara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan korban telah membuat laporan polisi untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Laporan resmi telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakarta Barat,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (9/2/2026).

banner 1000x130

Menurutnya, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat. Penyidik masih melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

“Dalam penanganan oleh Sat Reskrim Jakbar. Proses pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan,” jelasnya.

Namun demikian, perkara ini tidak berhenti pada satu laporan saja. Polisi mengungkap bahwa pelaku penganiayaan juga melaporkan balik korban dengan tuduhan pengancaman. Kasus saling lapor ini menambah kompleksitas penanganan perkara yang berawal dari persoalan kebisingan tersebut.

Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, pelaku penganiayaan yang merasa tidak terima ditegur karena bermain drum hingga mengganggu ketertiban umum, melaporkan korban dengan dugaan pengancaman dan ancaman perusakan.

“Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

Dalam laporan balik tersebut, korban penganiayaan dilaporkan dengan sangkaan Pasal 448 ayat (1) KUHP. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu.

“Pihak kepolisian menerima laporan dari seluruh warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa atau kejadian ke kantor polisi.

Itu merupakan hak mutlak setiap warga negara, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut memenuhi unsur pidana, didukung alat bukti dan saksi,” tegas Kombes Pol. Budi.

Dalam kasus ini, korban penganiayaan diketahui berinisial D, sementara pelaku penganiayaan sekaligus pelapor dalam perkara dugaan pengancaman berinisial DBTS. Polisi masih mendalami kedua laporan tersebut guna menentukan unsur pidana masing-masing peristiwa.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan penyelesaian secara bijak dalam kehidupan bertetangga, guna menghindari konflik yang berujung pada proses hukum. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130