PONTIANAK |Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui akun resmi kalbar_presisi mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum anggota Polri berinisial MA (31) yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penindakan ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, serta marwah Polri di mata masyarakat.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar, Kombes Pol. Irwan Masulin Ginting, menyampaikan bahwa MA telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Dari hasil sidang tersebut, yang bersangkutan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurutnya, rekomendasi PTDH tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin internal yang tidak bisa ditawar-tawar, khususnya terhadap pelanggaran berat yang berkaitan dengan narkotika.
“Penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran serius dan bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya. Rekomendasi PTDH ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri,” tegas Kombes Pol. Irwan Masulin Ginting.
Ia menambahkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi hukum. Oleh karena itu, tidak ada toleransi bagi personel yang justru terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum terhadap peredaran narkoba, Kabidhumas Polda Kalbar menjelaskan bahwa pada awal tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menyita narkotika dengan total berat mencapai 28.124,84 gram serta mengamankan 19 orang tersangka dari berbagai jaringan peredaran gelap narkoba.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar. Baik pelaku dari masyarakat umum maupun oknum aparat, semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polda Kalbar menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah represif, preventif, serta pembinaan internal.
Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.(Red)
















