banner 1000x130

Ugal-Ugalan di Gunung Sahari, Pengemudi Calya Ditangkap dan Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

banner 2500x130

Jakarta |Nusantara Jaya News – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan seorang pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka atas aksi berkendara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp8 juta.

 

banner 1000x130

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman atas peristiwa tersebut.

 

“Di mana kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah,” ujar Kombes Pol. Komarudin, Kamis (26/2/2026).

 

 

Peristiwa bermula saat tim patroli menemukan satu unit kendaraan Toyota Calya melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak wajar di kawasan Jakarta Pusat. Selain diduga membahayakan pengguna jalan lain, petugas juga mencurigai penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.

 

“Petugas mendapati ada pengendara kendaraan yang mengendarai kendaraannya tidak sebagaimana mestinya, dengan kecepatan tinggi, dan diketahui ataupun diduga TNKB yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” terang Komarudin.

 

Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, tim patroli langsung melakukan pengejaran. Kendaraan sempat berputar di kawasan MBAL sebelum akhirnya masuk ke Jalan Gunung Sahari 4. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, pengemudi diketahui berinisial HM.

 

Negatif Narkoba dan Alkohol

Dari hasil pemeriksaan medis dan tes urine, HM dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol. Saat kejadian, ia diketahui tengah bersama kekasihnya dan hendak menuju kawasan Ancol.

HM mengaku baru tiba di Jakarta dan belum terlalu memahami kondisi lalu lintas setempat.

 

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan pembenar atas tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan orang lain.

 

“Kami tetap memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pengemudi wajib mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas Komarudin.

 

Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.

 

Jika perbuatannya menimbulkan kecelakaan, ancaman hukumannya dapat lebih berat.

 

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan, terlebih di kawasan padat lalu lintas seperti Jakarta Pusat. Kepolisian memastikan patroli rutin akan terus ditingkatkan guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

 

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

(E Andhika)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130