Medan |Nusantara Jaya News – Dugaan maraknya penyelenggaraan layanan WiFi rumahan tanpa izin resmi di Kabupaten Padang Lawas menjadi perhatian Aliansi Keadilan Sosial Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (AKSARA). Dalam aksi yang dilakukan di depan Polda Sumatera Utara, organisasi tersebut menyampaikan aspirasi serta mendesak aparat kepolisian untuk menelusuri dugaan praktik tersebut secara menyeluruh.
Ketua AKSARA, Riswanuddin Pasaribu, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait keberadaan sejumlah jaringan WiFi yang diduga beroperasi tanpa izin penyelenggaraan telekomunikasi. Berdasarkan pemantauan awal yang mereka lakukan, diperkirakan terdapat sekitar ±35 pengelola WiFi rumahan yang diduga belum memiliki legalitas resmi.
Menurut Riswanuddin, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut faktor keselamatan publik. Ia menyebutkan bahwa sebagian jaringan internet tersebut diduga memanfaatkan tiang listrik milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) untuk menggantung kabel jaringan tanpa persetujuan resmi maupun standar instalasi yang memadai. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan, risiko korsleting, hingga membahayakan warga di sekitar lokasi pemasangan kabel.
AKSARA menilai perlu adanya penertiban serta peninjauan dari pihak berwenang guna memastikan seluruh penyelenggara layanan internet mematuhi ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta aparat kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak penyedia layanan telekomunikasi, agar persoalan ini dapat ditangani secara komprehensif.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai kebenaran data yang disampaikan dalam aksi tersebut. Beberapa pihak juga menilai bahwa keberadaan WiFi rumahan di sejumlah wilayah muncul sebagai respons atas kebutuhan akses internet masyarakat yang terus meningkat, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan jaringan resmi.
Oleh karena itu, berbagai pihak berharap adanya solusi yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemerataan akses internet bagi masyarakat, sekaligus memastikan standar keselamatan dan legalitas tetap terpenuhi.
AKSARA menyatakan akan terus mengawal isu ini serta membuka ruang dialog dengan pihak terkait agar penanganannya dapat dilakukan secara transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.(IHB)
















