banner 1000x130

Bareskrim Tetapkan Satu DPO Jaringan Narkoba di New Star Bali

banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |Nusantara Jaya News — Bareskrim Polri menetapkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkoba di club malam New Star, Bali. DPO tersebut atas nama I Dewa Ketut Wiranida.

“Satu DPO telah kami tetapkan yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di THM New Star, Bali,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (27/3/26).

banner 1000x130

Ia menerangkan, tersangka dalam kasus ini melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersangka,” ujarnya.

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran ekstasi di New StarClub Bali. Club malam ini menjadi tempat peredaran ekstasi yang melibatkan pihak managemen dengan target pembeli para pengunjung.(Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130