banner 1000x130

Dindik Jatim Terapkan Pengendalian Penggunaan Gadget di Sekolah Mulai April 2026, HP Wajib Silent Saat KBM

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News — Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan pengendalian penggunaan gadget bagi murid dan guru di SMA, SMK, dan SLB mulai April 2026. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik di era digital.(41/3)

Dalam aturan tersebut, selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, handphone wajib dalam kondisi mode senyap (silent) dan harus disimpan di tempat yang telah ditentukan oleh guru, kecuali jika digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran untuk kepentingan pembelajaran.

banner 1000x130

Penggunaan handphone dalam kegiatan pembelajaran hanya diperkenankan jika terdapat instruksi dari guru untuk kepentingan edukatif, seperti mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Di luar kepentingan tersebut, penggunaan handphone tidak diperkenankan selama jam pelajaran berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur menegaskan bahwa setiap murid wajib menjunjung tinggi etika dalam penggunaan gadget. Penggunaan handphone dilarang untuk bermain game, mengakses konten hiburan saat KBM berlangsung, serta dilarang mengambil foto, video, atau merekam tanpa izin karena dapat melanggar privasi.

Selain itu, pihak Dindik Jatim juga melarang keras tindakan perundungan siber (cyberbullying), menyebarkan informasi tidak benar (hoaks), serta mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan.

Sementara untuk penggunaan gadget saat waktu istirahat, diperkenankan secara terbatas dan bijak. Namun demikian, siswa dianjurkan lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung dan komunikasi sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital.

Apabila peserta didik melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi edukatif secara bertahap. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, penyitaan sementara dan penitipan perangkat di ruang guru atau ruang Bimbingan Konseling (BK), pemanggilan orang tua atau wali, serta tindakan pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.

Khusus untuk pelanggaran berat seperti kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan gadget secara serius, akan diberikan penanganan khusus sesuai peraturan sekolah yang berlaku.

Dalam kebijakan tersebut, guru dan tenaga kependidikan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan handphone di lingkungan sekolah.

Tata tertib ini diterapkan sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkarakter, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital oleh peserta didik dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, serta mendukung tujuan pendidikan.

Sebagai bentuk komitmen, para murid juga diwajibkan menulis surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah yang diketahui oleh orang tua atau wali, demi terciptanya lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter.

Menurut Dindik Jatim, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi murid, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring, ketergantungan terhadap perangkat digital, serta penurunan kemampuan berpikir kritis siswa. Oleh karena itu, para kepala cabang dinas diminta untuk segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada satuan pendidikan, guru, tenaga pendidik, serta seluruh murid di wilayah Jawa Timur.

Diketahui, kebijakan pengendalian penggunaan gadget tersebut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur tertanggal 25 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah di Jawa Timur untuk segera diterapkan di sekolah masing-masing mulai April 2026. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130