banner 1000x130

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Dua Tersangka TPPO

banner 2500x130 banner 1000x130

Serang |Nusantara Jaya News — Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial AN (29) dan TH (23) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial berbasis aplikasi daring.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten pada Maret 2026, kami mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi Michat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, Senin (30/3/26).

banner 1000x130

Menindaklanjuti laporan tersebut, ujarnya, tim Unit II Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan.

Para korban, ungkapnya, ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per layanan. Selain itu, korban juga dijanjikan penghasilan sebesar Rp3.500.000 per minggu serta uang makan Rp100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan.

“Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang,” jelas Kombes Pol. Maruli.

Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. Masyarakat diharapkan segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang.(Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130