MEDAN|Nusantara Jaya News — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan jaringan narkotika di wilayah Tanjung Balai–Asahan. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua DPW GMPSU, Muhammad Idris Sarumpaet, mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap pengembangan kasus narkotika tahun 2025 yang melibatkan sejumlah tersangka. Menurutnya, keterbukaan aparat diperlukan, terutama terkait informasi dugaan adanya pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
GMPSU menyebut terdapat dugaan seorang narapidana berinisial TL berperan dalam jaringan tersebut berdasarkan keterangan tersangka di lapangan serta bukti digital yang disebut telah diamankan penyidik. Sementara itu, aparat diketahui telah memproses sejumlah tersangka lain, termasuk berinisial H, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Asahan menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terdapat sejumlah kendala, salah satunya terkait pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan tersangka.
GMPSU menilai proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan KUHAP, termasuk dengan menghadirkan penasihat hukum yang ditunjuk negara apabila penasihat hukum pribadi tidak hadir.
Selain itu, GMPSU juga menyoroti informasi mengenai bukti elektronik berupa rekaman percakapan video call antara inisial TL dan H, serta penyitaan telepon seluler yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dasar itu, GMPSU menyatakan telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Propam Polda Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumut, serta Kapolda Sumatera Utara agar penanganan perkara tersebut dapat diusut secara profesional dan transparan.
GMPSU juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.(Red)
















