BALI |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika yang dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, pada Jumat (6/3/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga transparansi penanganan barang bukti dalam setiap perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Kapolda Bali menjelaskan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat memberikan dampak yang sangat serius. Tidak hanya membahayakan kesehatan dan keselamatan individu pengguna, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia secara luas.
Menurutnya, narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak generasi muda apabila tidak ditangani secara serius melalui penegakan hukum serta upaya pencegahan yang berkelanjutan.
“Narkotika tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, upaya pemberantasan dan pencegahan harus terus dilakukan secara bersama-sama,” tegas Kapolda Bali.
Kapolda Bali juga menegaskan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan secara intensif oleh jajaran kepolisian, khususnya melalui sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari penyuluhan langsung kepada masyarakat, pembagian brosur dan bahan edukasi, hingga kampanye interaktif melalui media elektronik dan platform digital.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika ini juga dilakukan secara terprogram setiap tahunnya oleh Ditresnarkoba Polda Bali.
Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Selain sebagai bentuk transparansi, pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti, baik berupa kehilangan, perubahan bentuk, maupun pengurangan jumlah barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Bali.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Bali dengan rincian sebagai berikut:
Shabu/Methamphetamine: 5.661,86 gram netto
Ekstasi: 4.932 butir atau 2.453,92 gram netto
Kokain: 1.186,75 gram netto
Ganja: 10,58 gram netto
Hasish: 2,32 gram netto
THC: 35,96 gram netto
Psilosina: 2 gram netto
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai sekitar Rp23.440.749.600 atau lebih dari Rp23,4 miliar.
Kapolda Bali juga mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 39.256 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polda Bali menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penguatan operasi penegakan hukum, peningkatan pengawasan jalur masuk narkotika, hingga kolaborasi dengan berbagai instansi terkait.
Kapolda Bali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Bali dapat tetap menjadi wilayah yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. (Red)
















