banner 1000x130

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita 223 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Sewa Lahan

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terus mengembangkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Dalam langkah tegas, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoadi No. 2, Surabaya, pada Senin, 30 Maret 2026.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam tata kelola penyewaan stan dan lahan kosong di PD Pasar Surya untuk periode tahun 2024 hingga 2025.

banner 1000x130

Menurutnya, proses penyidikan secara resmi telah ditingkatkan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Peningkatan status ini menandai keseriusan penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti guna membuat terang perkara dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Mahendra dalam keterangannya kepada awak media.(31/3)

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor: 4/Pen.Pidsus-TPK-GLD/2026/PN.Sby tertanggal 26 Maret 2026.

Prosesnya turut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta aparat setempat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sebanyak 223 dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan sewa stan dan lahan. Selain itu, turut diamankan barang bukti elektronik berupa 8 unit handphone, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik penyewaan stan dan lahan yang tidak sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah cabang PD Pasar Surya, yakni cabang timur, utara, dan selatan.

Diketahui, cabang timur membawahi sekitar 20 unit pasar, cabang utara 27 unit pasar, dan cabang selatan 15 unit pasar. Namun dalam praktiknya, banyak penyewa yang tidak memiliki perjanjian sewa resmi.

Akibat tidak adanya dasar hukum berupa perjanjian tersebut, PD Pasar Surya diduga kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar. Kerugian sementara diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi.

“Karena tidak ada perjanjian, PD Pasar tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan. Sementara penyewa juga tidak mengetahui kewajiban pembayaran mereka,” jelas Mahendra.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stan atau lahan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya, termasuk tanpa proses negosiasi yang sah.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari unsur internal PD Pasar Surya, termasuk jajaran direksi serta pegawai yang bertugas pada periode anggaran 2024-2025.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Hal ini dikarenakan proses masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti, termasuk rencana pemeriksaan ahli serta koordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Kami pastikan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya, termasuk penetapan tersangka, setelah seluruh alat bukti dinyatakan cukup,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130