DENPASAR |Nusantara Jaya News – Keberlanjutan situasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah masih terus memberikan dampak signifikan terhadap dunia penerbangan internasional. Penutupan
sejumlah jalur udara di kawasan tersebut berimbas pada pembatalan berbagai rute
penerbangan dari dan menuju Bali.
Merespons situasi ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan bahwa pelayanan dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak di seluruh wilayah Bali tetap berjalan dengan optimal dan terkendali.
Berdasarkan data terkini, eskalasi konflik ini telah mengakibatkan setidaknya 40
penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan
keberangkatan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Kondisi ini secara langsung
berdampak pada tertahannya sejumlah WNA di Bali yang tidak dapat kembali ke negara
asal atau melanjutkan perjalanan mereka.
Sebagai tindak lanjut, hingga Minggu 8 Maret
2026, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar tercatat telah menerbitkan sebanyak 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan memberikan kepada 35 orang pembebasan biaya overstay Rp0,- bagi WNA yang terdampak dan memenuhi syarat administrasi kedaruratan.
Guna memastikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi para WNA
terdampak, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah mengambil sejumlah langkah strategis, antara
lain:
● Menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di lingkungan Kanwil
Ditjenim Bali untuk bersiaga, bertindak proaktif, dan merespons cepat dinamika
situasi di lapangan.
● Memaksimalkan saluran pengaduan (pusat panggilan, media sosial, dan layanan
aduan langsung) serta memberikan asistensi penuh guna memandu WNA
terdampak terkait status keimigrasian mereka.
● Memberikan kemudahan pelayanan yang terukur dengan menerapkan layanan satu
hari selesai (sameday service) dalam penerbitan ITKT guna memberikan kepastian hukum secara cepat di tengah situasi darurat dan memberikan kelonggaran kepada WNA untuk dapat mengurus layanan ITKT di semua Kantor Imigrasi di wilayah Bali tanpa terikat pada domisili atau tempat tinggal terdaftarnya.
Memastikan pengawasan yang melekat terhadap WNA terdampak, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal berdalih keadaan terpaksa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna,
menegaskan komitmen institusinya dalam menangani situasi ini dengan pendekatan yang
humanis namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para Warga Negara Asing akibat force majeure di Timur Tengah ini. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan
keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun di saat yang bersamaan, kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tegas Sengky.
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali mengimbau kepada seluruh WNA yang terdampak pembatalan
penerbangan agar tetap tenang, segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis, dan senantiasa mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(red)
















