Jakarta |Nusantara Jaya News — Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, kembali mengingatkan para pengusaha bahwa aturan larangan operasional kendaraan sumbu tiga masih berlaku sampai hari ini (29/3/26). Larangan itu sebagaimana telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) bahwa kendaraan berat dengan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026 selama arus mudik lebaran.
“Atas perintah Pak Kapolri kami mengimbau agar supaya pengusaha logistik sumbu tiga agar tidak jalan dulu,” jelas Irjen Pol. Agus.
Menurut Kakorlantas, hari ini prioritas kendaraan masih fokus untuk masyarakat yang hendak kembali usai menjalani mudik lebaran. Di mana, hari ini merupakan puncak arus balik lebaran gelombang kedua sejak kemarin (28/3/26).
“Karena kita harus memprioritaskan rekan-rekan kita yang sedang berlibur dan kembali mudik supaya di jalan aman, lancar dan tentunya sesuai dengan tagline Bapak Kapolri,” ungkapnya.
Dengan masih dilarangnya operasional kendaraan sumbu tiga hari ini, ujarnya, diharapkan bisa mendukung kelancaran arus balik. Sebab, sejak Jumat (27/3/26), masih tersisa sekitar 36 persen pemudik yang belum kembali. (Red)

















