SURABAYA |Nusantara Jaya News – Pasca pemberitaan terkait keluarnya kebijakan splitzing berbasis data site plan dari Kantor BPN Sidoarjo untuk pengembang perumahan yang ditengarai melanggar regulasi, berdampak pada banyaknya laporan masyarakat yang masuk dan mendatangi kantor Sekretariat MAKI Jatim.
Respon cepat dilakukan setelah muncul pemberitaan pada MAKINews.com, media online resmi MAKI Jatim, dimana banyak masyarakat atau user perumahan yang mengaku sudah membayar dan melunasi rumahnya, namun hingga saat ini belum mendapatkan hak alas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pihak pengembang.
Menindaklanjuti banyaknya laporan tersebut, Heru MAKI selaku Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi pada 1 April 2026 akan membuka nomor hotline pengaduan MAKI Jatim serta membuka Posko Pengaduan untuk masyarakat.
Heru MAKI menjelaskan bahwa secara kelembagaan dan sesuai AD/ART, salah satu tugas pokok dan fungsi MAKI Jatim adalah menjadi lembaga yang menghadirkan keadilan serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan tersebut.
Menurutnya, saat ini sudah waktunya MAKI Jatim membuka Posko Pengaduan khusus bagi user atau korban perumahan yang sudah melunasi atau membayar rumah namun belum mendapatkan sertifikat rumahnya.
“Bukan hanya membuka posko pengaduan, saya sudah perintahkan beberapa jajaran pengurus MAKI Jatim untuk berangkat ke Jakarta, ke Kementerian ATR/BPN Pusat guna memberikan berkas laporan MAKI Jatim sebagai laporan kepada Bapak Menteri ATR/BPN sekaligus memasukkan surat permohonan atensi untuk Kantor BPN Sidoarjo,” jelas Heru MAKI.
Tidak hanya itu, Heru MAKI juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat permohonan kepada Menteri ATR/BPN agar dilakukan kajian, telaah, serta review terhadap seluruh data laporan MAKI Jatim terkait kinerja Kantor BPN Sidoarjo.
Secara kelembagaan, MAKI Jatim juga memastikan akan menyeret beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga ikut mengamini serta memproses kelengkapan berkas data dari pengembang perumahan yang berujung pada keluarnya site plan.
Heru MAKI menegaskan bahwa OPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang memproses dari hulu seperti IMB, drainase, amdalalin, AMDAL, dokumen UPL dan UKL serta dokumen lainnya sebelum terbitnya site plan, harus ikut mempertanggungjawabkan persetujuan dokumen tersebut apabila terbukti pengembang perumahan menyalahi regulasi atau aturan.
“OPD Pemkab Sidoarjo yang memproses hulu seperti IMB, Drainase, Amdalalin, AMDAL, dokumen UPL dan UKL serta data lainnya sebelum muncul site plan, dipastikan harus ikut mempertanggung jawabkan acc dokumennya untuk pengembang perumahan yang menyalahi regulasi atau aturan. Sudah salah kok malah dibantu, itu yang lucu dan mereka pastinya harus ikut bertanggung jawab,” tegas Heru MAKI.
Saat ini, Heru MAKI bersama MAKI Jatim tengah melakukan proses validasi dan identifikasi terhadap beberapa OPD yang memproses kelengkapan data pengembang perumahan yang diduga telah menyalahi aturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan penutupnya, Heru MAKI memastikan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan MAKI Jatim, termasuk bersurat serta mengirim berkas pelaporan hukum kepada Menteri ATR/BPN, akan dilaksanakan sesuai amanah masyarakat yang telah melapor dan meminta pendampingan kepada MAKI Jatim.
(Red)

















