banner 1000x130
Berita  

MAKI Jatim Siapkan Laporan Hukum Dugaan Pemecahan SHM Tanpa Site Plan Resmi di Sidoarjo, Seret Oknum BPN dan Pengembang

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Praktik pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan tanpa site plan resmi kini menjadi perhatian serius dan masuk dalam radar pengawasan ketat serta rencana pelaporan hukum oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur.(28/3)

MAKI Jatim menegaskan bahwa praktik pemecahan sertifikat tanpa site plan resmi merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana dalam konstruksi hukum yang jelas dan terukur.

banner 1000x130

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengungkapkan bahwa site plan yang disahkan oleh pemerintah daerah merupakan syarat mutlak dalam proses pengembangan perumahan, terutama untuk menjamin legalitas kavling, jalan lingkungan, serta prasarana umum lainnya.

“Pecah SHM tanpa site plan adalah ciri kuat perumahan ilegal yang berpotensi memicu sengketa tanah di masa depan,” tegas Heru.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengembang wajib melampirkan site plan resmi dalam setiap proses pemecahan sertifikat tanah induk menjadi beberapa bidang baru. Tanpa site plan yang disahkan pemerintah daerah, proses pemecahan sertifikat dinilai cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum.

MAKI Jatim juga menyoroti salah satu temuan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga terjadi modus splitzing atau pemecahan sertifikat secara bertahap. Dalam modus tersebut, sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian terlebih dahulu, kemudian dari hasil pemecahan tersebut dipecah kembali secara bertahap hingga menjadi puluhan Sertifikat Hak Milik.

“Modusnya adalah sertifikat induk dipecah menjadi lima, lalu dari lima itu dipecah lagi secara bertahap hingga menjadi puluhan SHM. Ini jelas menabrak aturan dan kami sudah mengantongi data titik-titiknya dimana dan menuntut BPN Sidoarjo dan pemilik pengembang perumahan harus bertanggung jawab,” lanjutnya.

MAKI Jatim menegaskan tidak akan melakukan kompromi ataupun klarifikasi dengan pihak mana pun, karena data valid serta alat bukti hukum yang sah disebut telah dikantongi oleh Bidang Hukum MAKI Jatim. Organisasi tersebut menyatakan siap menuntut pihak pengembang maupun oknum Badan Pertanahan Nasional yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM tanpa izin dan tanpa site plan resmi agar menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Heru juga mengaku mendapatkan informasi yang dinilainya sangat valid terkait adanya kedekatan antara Kepala BPN Sidoarjo dengan pejabat di Kementerian ATR/BPN pusat. Informasi tersebut, menurutnya, justru membuat MAKI Jatim semakin serius untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga di tingkat pusat, termasuk dengan Kejaksaan Agung.

“Saya dapat info yang Insya Allah sangat valid terkait kedekatan pertemanan dan persahabatan antara Kepala BPN Sidoarjo dengan Menteri ATR/BPN pusat, dan ini lebih membuat MAKI Jatim sangat semangat serta akan sangat intensif melakukan komunikasi antar lembaga di Pusat serta Kejaksaan Agung,” pungkas Heru.

Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim berencana menggelar konferensi pers pada hari yang sama dengan pelaporan hukum yang akan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. MAKI juga berharap adanya asistensi khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara ini.

Kasus dugaan pemecahan SHM tanpa site plan ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat sebagai pembeli kavling, karena berisiko tidak memiliki akses jalan, saluran air, fasilitas umum, serta berpotensi menimbulkan sengketa tanah di kemudian hari. Oleh karena itu, MAKI Jatim menegaskan akan mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan dan pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130