Lombok Timur |Nusantara Jaya News – Desakan publik terhadap penegakan hukum di Lombok Timur semakin menguat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) NTB secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk segera meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp32 miliar ke tahap penyelidikan dan penyidikan.(30/3)
Desakan ini tidak lepas dari perkembangan fakta persidangan terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut, yang disebut-sebut turut menyeret nama pejabat tinggi daerah, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur. MAKI NTB menilai, fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan kasus secara menyeluruh.
Selain mendorong langkah hukum oleh kejaksaan, MAKI NTB juga memastikan akan melakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara internal. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memperkuat data awal sebelum dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang.
Tidak hanya fokus pada kasus Chromebook, MAKI NTB juga menyoroti pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Timur yang berlokasi di Labuhan. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja dan anggaran rumah sakit tersebut yang kini tengah dalam tahap penajaman validitas data oleh tim internal MAKI.
MAKI NTB menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan praktik korupsi di lingkungan RSUD Lombok Timur.
Menurut mereka, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam mengungkap dugaan mega korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dalam proses penelusuran dan pendalaman data, MAKI NTB juga berencana menjalin koordinasi dengan Komisi Informasi Publik.
Langkah ini ditempuh untuk mengajukan permohonan data secara resmi kepada pihak manajemen RSUD Lombok Timur. Jika permohonan tersebut tidak dipenuhi, MAKI memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah sengketa informasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, MAKI NTB juga tengah menelusuri dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang mencuat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Timur. Dugaan tersebut berkaitan dengan keterlibatan keluarga Bupati Lombok Timur dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan hasil investigasi awal tim Litbang dan Investigasi MAKI NTB, terdapat indikasi bahwa Bupati Lombok Timur terpilih memiliki keterkaitan dengan sekitar 27 titik lokasi pengelolaan SPPG di wilayah tersebut. Temuan ini kini masih dalam tahap verifikasi dan identifikasi lokasi secara intensif.
MAKI NTB menegaskan bahwa hasil penelusuran ini nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi yang direncanakan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Mereka berharap pemerintah pusat dapat turun tangan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program strategis nasional di daerah.
Dengan berbagai temuan dan dugaan yang mencuat, MAKI NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Lombok Timur. Mereka juga mendesak seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk bersikap terbuka serta kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan. (Red)

















