PELEMBANG|Nusantara Jaya News — Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Palembang secara resmi menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap jajaran Pengurus Wilayah (PW) PII Sumatera Selatan periode 2025–2027. Sikap ini diambil setelah ditemukannya sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi (AD/ART) serta preseden buruk dalam penyusunan struktur personalia kepengurusan.
Ketua Umum PD PII Kota Palembang, Aflah Ramadhan, menegaskan bahwa komposisi kepengurusan PW PII Sumsel saat ini dinilai mencederai marwah organisasi dan berpotensi menghambat proses regenerasi kader secara sehat.
“Kami tidak bisa tinggal diam ketika rumah besar ini dikelola dengan cara-cara yang menabrak aturan dasar organisasi. PII adalah organisasi kader. Jika pada tingkat pimpinan wilayah saja konstitusi diabaikan, maka integritas organisasi sedang dipertaruhkan,” ujar Aflah Ramadhan.
Poin Utama Dugaan Pelanggaran Konstitusi
PD PII Kota Palembang menyoroti empat poin krusial yang menjadi dasar penyampaian mosi tidak percaya tersebut:
1. Pelanggaran Batas Usia
Ditemukannya pengurus atas nama Anggra Putra Lintang yang telah berusia di atas 30 tahun. Kondisi ini dinilai melanggar batas usia maksimal anggota aktif dan kader sebagaimana diatur dalam konstitusi PII.
2. Mandeknya Sirkulasi Kader
Penunjukan Sri Wulandari sebagai Bendahara Umum sekaligus merangkap Ketua Bidang Kaderisasi dinilai bermasalah. Yang bersangkutan tercatat telah menjabat selama empat periode dalam struktur PW PII Sumsel, melampaui batas maksimal dua periode. Selain itu, rekam jejak pengelolaan keuangan yang bersangkutan juga dipertanyakan untuk mengemban amanah sebagai Bendahara Umum.
3. Persoalan Integritas Personalia
Masuknya sejumlah nama yang memiliki riwayat mengundurkan diri pada periode sebelumnya, seperti Agus Awal Efendi (Kabid PPO), Deny Dafa Maulana, Muhammad Zazili, dan Kemas Syarif Hidayatullah, menunjukkan lemahnya proses seleksi serta pertimbangan kepemimpinan dalam penyusunan struktur organisasi.
4. Pelanggaran Kualifikasi Kader
Mayoritas personalia PW PII Sumsel periode 2025–2027 diketahui belum mengikuti jenjang perkaderan Advance Training dan Pendidikan Instruktur Dasar (PID). Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi yang berpotensi merusak standar kompetensi kepemimpinan di tingkat wilayah.
Sikap Resmi PD PII Kota Palembang
Berdasarkan temuan tersebut, PD PII Kota Palembang menuntut adanya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap struktur kepengurusan PW PII Sumsel periode 2025–2027. PD PII Kota Palembang juga meminta Pengurus Besar (PB) PII untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara konstitusional demi menjaga marwah dan keberlangsungan organisasi.
“Mosi ini adalah bentuk kecintaan kami terhadap PII. Kami ingin organisasi ini dipimpin oleh kader yang secara administratif sah, secara moral berintegritas, dan secara perkaderan mumpuni,” tutup Aflah.(IHB)
















