NTB |Nusantara Jaya News — Pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022 semakin mengerucut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada 19 Desember 2025, nama Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taufik, disebut dalam dakwaan enam terdakwa sebagai pihak yang diduga ikut berperan dalam proses pengondisian pengadaan. (28/3)
Perkara ini menyeret enam terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, Marketing PT JP Press Media Utama M. Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
Dalam konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), komunikasi antara Amrulloh dan As’ad pada Maret 2022 menjadi pintu awal munculnya peran Sekda Lombok Timur dalam proses pengadaan tersebut. Sekda disebut dan diduga ikut mengatur penetapan tujuh perusahaan sebagai calon penyedia dalam pengadaan laptop Chromebook melalui e-katalog untuk pengadaan peralatan TIK senilai sekitar Rp32 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Erri Fajri dalam persidangan menyampaikan bahwa komunikasi antar terdakwa mengungkap adanya arahan untuk memilih tujuh penyedia e-katalog dalam pengadaan tersebut. Fakta persidangan ini kemudian menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga anti korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Provinsi NTB telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Ketua MAKI Koorwil NTB, Heru, menyampaikan rasa keheranan dan mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang dinilai belum melakukan pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan yang telah menyeret nama Sekda Lombok Timur.
Menurut Heru, fakta persidangan sudah sangat jelas mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain di luar enam terdakwa yang saat ini menjalani persidangan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kejaksaan melakukan pengembangan perkara secara serius dan transparan.
MAKI NTB juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait surat yang telah dikirimkan tersebut dan berharap adanya tindakan dari Jamwas Kejagung RI untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara di Lombok Timur.
Selain itu, MAKI NTB juga mempertanyakan kebijakan Bupati Lombok Timur yang memperpanjang masa jabatan Sekda Lombok Timur per 18 Maret 2026. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan dan tafsir di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekda.
Secara kelembagaan, MAKI NTB saat ini juga sedang melakukan telaah dan penelusuran terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam sejumlah program daerah, termasuk program MBG dan pendirian SPPG di Lombok Timur.
Tim Litbang dan investigasi MAKI NTB disebut terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah Lombok Timur.
Pasca Lebaran 1447 Hijriah tahun 2026, MAKI NTB juga menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke Kantor Bupati Lombok Timur dan Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan jumlah massa yang signifikan, sembari menunggu balasan surat dari Jamwas Kejaksaan Agung RI.
Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram dan menjadi perhatian publik karena nilai proyek yang cukup besar serta dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam proses pengadaan tersebut. (Red)

















