banner 1000x130
Berita  

Oknum Kanit Tipidter Polres Tanjungbalai Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

banner 2500x130 banner 1000x130

TANJUNGBALAI |Nusantara Jaya News — Advokat Ade Agustami Lubis secara resmi melaporkan Kanit Tipidter Polres Tanjungbalai kepada Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi berupa pengabaian laporan masyarakat terkait praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kronologi Temuan Lapangan

banner 1000x130

Dalam keterangannya di Kantor Posbakumadin, Selasa (10/3/2026), Ade Agustami memaparkan bahwa dugaan pelanggaran bermula pada Senin (9/3) pukul 12.00 WIB. Pihaknya menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM solar subsidi di sebuah SPBN di kawasan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.

“Diduga kuat terjadi aktivitas penyalahgunaan solar subsidi yang dialirkan ke kapal pukat trawl atau tarik. Padahal, BBM tersebut diperuntukkan bagi nelayan tradisional,” ujar Ade.

Dugaan Pengabaian Laporan

Berdasarkan temuan tersebut, pelapor mendatangi Polres Tanjungbalai pada pukul 16.15 WIB untuk menyerahkan bukti dokumentasi kepada Unit Tipidter. Ade menyebut, saat itu petugas menjanjikan akan segera menindaklanjuti ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim.

Namun, hingga pukul 18.30 WIB di hari yang sama, pelapor menilai tidak ada tindakan nyata dari kepolisian. Ade menganggap pihak Unit Tipidter telah mengabaikan laporan resmi yang disertai bukti-bukti kuat tersebut.

“Faktanya, hingga laporan ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolres, jajaran Unit Tipidter tidak menanggapi laporan kami secara serius. Ini jelas mengabaikan hak pelapor,” tegasnya.

Analisis Hukum dan Tuntutan

Ade menilai tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, hingga UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia mengkhawatirkan pembiaran ini dapat melegalkan praktik mafia BBM di Tanjungbalai.

Adapun poin tuntutan yang diajukan adalah:

Meminta pemeriksaan etik terhadap terlapor dengan sanksi tegas berupa demosi dan pemutasian.

Mendesak kepolisian untuk mengusut kembali seluruh dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di wilayah Kota Tanjungbalai.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Tanjungbalai terkait langkah tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat tersebut.(IHB)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130