Malang|Nusantara Jaya News – Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Prototype kembali beroperasional sejak 25 Maret 2026 setelah sebelumnya sempat mengalami penyesuaian layanan selama periode libur Hari Raya.
Kembalinya layanan ini disambut baik oleh masyarakat yang ingin mengurus administrasi SIM, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan baru. Petugas Satpas Prototype telah kembali memberikan pelayanan secara normal dengan tetap mengedepankan ketertiban dan kenyamanan pemohon.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur Hari Raya, pihak kepolisian memberikan kebijakan dispensasi. Pemohon tetap dapat melakukan perpanjangan SIM hingga tanggal 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baur SIM Satpas Prototype, Aiptu Nova Hanta Putra, SH, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberikan sebagai bentuk pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.
“Kami memberikan dispensasi bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Hari Raya. Mereka masih dapat melakukan perpanjangan hingga 31 Maret 2026, sehingga tidak perlu mengajukan pembuatan SIM baru,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu yang diberikan agar tidak melewati batas dispensasi yang telah ditetapkan.
Dengan kembali normalnya pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi SIM serta tetap tertib dalam berlalu lintas.
(Thom)

















