banner 1000x130

Penganiayaan Brutal WNA Belanda di Kerobokan Berujung Maut, Polda Bali Tetapkan Dua Tersangka dan Kejar hingga Internasional

banner 2500x130 banner 1000x130

Bali |Nusantara Jaya News — Peristiwa tragis yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda mengguncang kawasan wisata Bali. Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran berhasil mengungkap perkembangan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (28/3/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kapolres Badung Josef E. Purba serta jajaran Jatanras dan Bidhumas, menyampaikan bahwa korban diketahui bernama Rene Pouw, seorang WNA asal Belanda, yang tewas akibat serangan brutal menggunakan senjata tajam.

banner 1000x130

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, di depan sebuah vila yang berlokasi di Jalan Raya Semer, Kerobokan. Saat itu, korban tengah berjalan-jalan bersama saksi berinisial P untuk mengajak anjing peliharaan keluar. Situasi berubah mencekam ketika dua pria misterius yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario memasuki gang buntu tempat korban berada.

Menurut keterangan saksi, ia sempat kembali ke dalam vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun saat kembali keluar, saksi mendapati korban sudah dalam kondisi diserang secara brutal oleh kedua pelaku. Para pelaku yang mengenakan atribut jaket ojek online itu menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korban sebelum melarikan diri ke arah jalan utama.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka terbuka serius di bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Meski sempat dilarikan ke BIMC Hospital Kuta menggunakan ambulans, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan, di antaranya satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi, sandal, senter, sampel darah, serta pakaian dan barang pribadi milik korban.

Selain itu, aparat kepolisian juga telah memeriksa sembilan orang saksi serta mengumpulkan data pendukung berupa rekaman CCTV dan pelacakan GPS. Dari hasil penyelidikan, identitas dua terduga pelaku mulai terungkap. Berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi, diketahui bahwa keduanya masuk ke Bali pada 18 Februari 2026.

Polda Bali kini telah resmi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Namun, keduanya diduga telah melarikan diri ke luar wilayah Indonesia dan sempat transit di negara lain.

Untuk itu, pihak kepolisian akan segera berkoordinasi dengan Interpol guna menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) secara internasional.

“Kami pastikan akan mengejar para pelaku sampai ke mana pun. Koordinasi dengan Interpol segera dilakukan agar keduanya bisa ditangkap,” tegas Kombes Pol Gede Adhi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan Bali sebagai destinasi internasional. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang melibatkan warga negara asing, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut tindak kriminal berat, tetapi juga berdampak pada citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman bagi wisatawan mancanegara. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130