banner 1000x130

Polisi Ringkus Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Dupak

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News — Aparat kepolisian dari Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai aksi pengeroyokan hingga menyebabkan luka berat. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Dupak dan sempat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/14/III/2026 tertanggal 21 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada 25 Maret 2026. Insiden berdarah tersebut diketahui terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

banner 1000x130

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka utama, yakni Pipin Rahman Hakim, Tio Ferdinan Tambunan, dan Rifky Achmad Baihaqi. Sementara beberapa pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Bubutan, Sandi Putra, menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini bermula dari sekelompok pemuda yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di kawasan Sentong, Surabaya. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, salah satu tersangka mengajak rekan-rekannya untuk mencari sasaran secara acak di jalanan.

Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku mendapati dua korban yang melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa alasan jelas, pelaku langsung menyerang dengan senjata tajam jenis celurit. Salah satu korban mengalami luka robek serius di bagian punggung kiri sepanjang kurang lebih 10 sentimeter, sementara korban lainnya mengalami luka memar akibat pengeroyokan.

Tidak hanya melakukan kekerasan, para pelaku juga merampas barang milik korban berupa satu unit telepon genggam. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri kembali ke kawasan asal mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Bubutan berhasil mengamankan para tersangka di depan rumah salah satu pelaku di kawasan Margomulyo, Surabaya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis celurit, sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, jaket, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

Polisi menegaskan bahwa tindakan para pelaku berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Ke depan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa aksi kriminal jalanan yang dipicu oleh minuman keras dan solidaritas kelompok dapat berujung fatal, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi masa depan para pelaku itu sendiri. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130