banner 1000x130

Polres Lamongan Ungkap 4 Kasus Curanmor Selama Ramadan, Dua Residivis Ditangkap dan Tiga Pelaku Masuk DPO

banner 2500x130 banner 1000x130

LAMONGAN |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka utama yang diketahui berstatus residivis, sementara tiga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lamongan Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan tersebut telah diserahkan kembali kepada para pemiliknya yang sah.

banner 1000x130

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/3/2026), Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahan korban serta minimnya pengawasan di lokasi parkir kendaraan.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor atau kunci nyantol di teras rumah,” ujar Arif Fazlurrahman.

Kasus pertama terjadi di Dusun Podo, Kecamatan Glagah, Lamongan pada Rabu (18/2/2026) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih terpasang.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EP (41), warga Lamongan. Ia diketahui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial B yang kini berstatus DPO.

Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa yang saling mengenal saat menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gresik pada tahun 2023.

Selain kasus di Kecamatan Glagah, jajaran Polres Lamongan juga mengungkap tiga kasus curanmor lainnya yang terjadi di area parkir toko ritel modern di wilayah Kecamatan Deket.

Aksi pencurian tersebut berlangsung pada tanggal 2 Maret, 10 Maret, dan 11 Maret 2026.
Lokasi kejadian berada di toko ritel modern yang terletak di Desa Dinoyo, Desa Deket Kulon, serta di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Lamongan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu tersangka. Sementara dua pelaku lainnya masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satu pelaku yang masuk DPO diketahui berinisial MF, warga Bangkalan, Madura. Ia juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru saja bebas dari penjara pada tahun 2025.

Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa pola kejahatan yang dilakukan para pelaku memiliki kemiripan. Mereka berangkat dari Bangkalan menuju wilayah Lamongan untuk mencari target kendaraan yang diparkir di lokasi publik, khususnya di area parkir toko ritel modern yang dinilai memiliki pengawasan minim.

Setibanya di lokasi, para pelaku langsung menarget sepeda motor yang dianggap mudah dibobol. Untuk melancarkan aksinya, mereka menggunakan kunci T guna merusak rumah kunci kendaraan.

“Mereka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci. Modus ini memang klasik, namun masih sering digunakan pelaku karena banyak kendaraan yang tidak dilengkapi pengamanan tambahan,” jelas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum yang tidak memiliki penjagaan khusus.

Kapolres menyarankan agar pemilik kendaraan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.
“Kami berharap masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan, misalnya dengan menambahkan kunci ganda jika kendaraan diparkir di lokasi yang tidak dijaga,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang telah diamankan kini harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Lamongan dan sekitarnya.(Red)

banner 2500x130 banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130