banner 1000x130
Berita  

PW NU Sumut Angkat Bicara: Gelar Perkara Polda Sumut Dinilai Cacat Prosedur

banner 2500x130 banner 1000x130

MEDAN |Nusantara Jaya News — Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW NU Sumut) sekaligus Ketua STAI Al-Hikmah Medan (Rektor), Dr. H. Masdar Limbong, M.Pd, menilai pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan di Polda Sumut tidak sah dan berpotensi cacat hukum.

Pernyataan ini disampaikan menyusul sejumlah kejanggalan yang dinilai terjadi dalam proses gelar perkara terkait kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Area.

banner 1000x130

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang patut dipertanyakan, antara lain perpindahan lokasi gelar perkara dari Polsek Medan Area ke Polda Sumut tanpa penjelasan hukum yang jelas, serta pelaksanaan gelar perkara yang berulang namun tidak menghasilkan kesimpulan yang transparan.

Ia juga menyoroti adanya pergeseran pokok perkara. Laporan awal terkait dugaan pencurian, namun dalam gelar perkara justru berkembang menjadi persoalan yayasan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan Yayasan Al-Hikmah tidak dihadirkan, sementara beberapa orang yang dinilai tidak memiliki keterkaitan justru turut memberikan pendapat dalam forum tersebut.

Masdar juga menyinggung adanya dugaan transaksi tidak sah terkait pemindahan lokasi gelar perkara. Jika benar terjadi, menurutnya hal itu harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai proses gelar perkara juga tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihak terlapor untuk menyampaikan penjelasan. Undangan yang disampaikan secara mendadak pada malam hari dengan kewajiban hadir keesokan paginya dinilai turut mempersempit kesempatan terlapor untuk mempersiapkan diri.

Atas dasar itu, PW NU Sumut mendesak Polda Sumut untuk:

Membatalkan hasil gelar perkara yang dinilai cacat prosedur;

Mengembalikan penanganan perkara pada laporan awal terkait dugaan pencurian;

Mengusut dugaan transaksi ilegal dalam pemindahan gelar perkara;

Menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PW NU Sumatera Utara menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut demi menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.(MIS)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130