banner 1000x130

Respon Cepat Patroli Siber, Polda Jawa Timur Amankan Dua Pengedar Mesiu Ilegal di Surabaya

banner 2500x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran bahan baku petasan atau bubuk mesiu ilegal di wilayah Surabaya. Dua tersangka masing-masing berinisial MAJ (28) dan BAW (18) diamankan pada Kamis dini hari (26/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di kawasan Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat tim patroli siber yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi bahan peledak ilegal melalui media sosial dan marketplace.

banner 1000x130

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK menjelaskan, Tim Unit 1 Subdit 1 Ditkrimum Polda Jatim segera melakukan penyelidikan begitu menerima informasi tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Kali ini menunjukkan respon cepat dari patroli siber Polda Jatim berjalan efektif. Tersangka pertama, MAJ, warga Sidoarjo, berperan membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk,” ujar Kombes Pol Jules saat konferensi pers, Selasa (3/3).

Menurutnya, MAJ kemudian meracik sendiri bahan kimia tersebut di rumahnya menjadi bubuk petasan atau mesiu. Produk rakitan itu selanjutnya ditawarkan melalui grup WhatsApp bernama “Huru Hara”.
Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sisa bahan baku ke sungai di kawasan MERR (Middle East Ring Road) Surabaya. Namun upaya tersebut tidak menghalangi proses penegakan hukum yang telah dilakukan aparat.

Sementara itu, tersangka kedua BAW berperan sebagai penjual. Ia menawarkan bubuk mesiu melalui akun Facebook @baharagung dengan motif ekonomi, yakni untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram bubuk petasan siap edar, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu.

“Hal ini membuktikan adanya distribusi terstruktur meskipun dalam skala rumahan,” tegas Kombes Pol Jules.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Pol Jules menegaskan bahwa kasus ini bukan pelanggaran ringan. Terlebih pengungkapan dilakukan di tengah suasana bulan Ramadan, ketika umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa, salat tarawih, dan sahur.

“Kami tegaskan ini adalah tindak pidana serius. Kami tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pembeli dan pemasok bahan baku. Patroli siber juga akan ditingkatkan, khususnya terhadap transaksi bahan berbahaya di platform digital.

Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak marketplace dan platform media sosial guna mempersempit ruang gerak pelaku yang memanfaatkan celah transaksi daring.
Kombes Pol Jules juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial. Ia menegaskan agar masyarakat tidak mencoba meracik bahan petasan atau mesiu sendiri, karena risiko yang ditimbulkan sangat besar.

“Sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan dapat berakibat fatal,” ujarnya.
Di hadapan awak media, ia menekankan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Timur merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran bahan peledak ilegal, yang kerap meningkat setiap bulan Ramadan.

“Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ada bahan baku yang secara umum memang memiliki fungsi lain, seperti belerang. Namun ketika terjadi penyalahgunaan, dan ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan penindakan tegas,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat efektif dalam mencegah potensi gangguan keamanan, sekaligus menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan di Jawa Timur. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130