Denpasar |Nusantara Jaya News – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali mengingatkan masyarakat untuk memperkuat kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan menjelang serangkaian perayaan hari raya keagamaan di Provinsi Bali.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Forum koordinasi terpusat ini melibatkan berbagai institusi mulai dari perbankan, penyedia layanan pembayaran, e-commerce, hingga lembaga pemerintah.
Tujuan utamanya adalah mempercepat respons penanganan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi pada rekening pelaku secepat mungkin serta mengupayakan pengembalian sisa dana korban.
Berdasarkan data IASC hingga 31 Januari 2026, tercatat total 448.442 laporan pengaduan secara nasional dengan lima modus utama:
1. Penipuan Transaksi Belanja: 79.241 laporan.
2. Impersonation (Fake Call): 47.587 laporan (mencatut identitas lembaga resmi).
3. Investasi Ilegal: 27.559 laporan.
4. Lowongan Kerja Palsu: 24.586 laporan.
5. Penipuan Media Sosial: 21.043 laporan.
IASC telah memblokir 415.385 rekening (54,94%) yang diduga terkait penipuan dengan nilai sebesar Rp511,1 milyar dan telah dikembalikan kepada masyarakat sebesar Rp160,9 miliar.
Penindakan Tegas Terhadap Entitas Ilegal
Satgas PASTI secara rutin menghentikan kegiatan entitas yang terindikasi melakukan penipuan. Sejauh ini, lebih dari 14.000 entitas illegal telah dihentikan oleh Satgas PASTI. Terbaru, pada tanggal 23 Februari 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).
Entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Satgas PASTI saat ini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pemblokiran akses URL dan penindakan lebih lanjut.
Langkah Preventif bagi Masyarakat (Prinsip 2L)
Guna menghindari kerugian keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat Bali untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis:
1. Waspada Tautan: Jangan mengklik tautan (link) dari sumber tidak dikenal (WhatsApp/SMS).
2. Berpikir Logis: Jangan tergiur keuntungan besar yang tidak masuk akal dalam waktu singkat.
3. Jaga Data Pribadi: Jangan memberikan kode OTP, PIN, atau identitas kepada pihak mana pun.
4. Cek Legalitas: Pastikan izin lembaga keuangan melalui kanal resmi sebelum bertransaksi.
Layanan Aduan & Informasi:
Jika Masyarakat menemukan tawaran investasi/pinjol mencurigakan atau menjadi korban penipuan, dapat segera lapor melalui:
1. IASC (Laporan Penipuan & Blokir Rekening): iasc.ojk.go.id
2. Satgas PASTI (Informasi Entitas Ilegal): sipasti.ojk.go.id
3. Kontak OJK: Telepon 157, WA : 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.(red)
















