banner 1000x130

Aksi Curanmor di Balongpanggang Digagalkan, Polisi Amankan Dua Pelaku

banner 2500x130 banner 1000x130

GRESIK |Nusantara Jaya News – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan. Dua pelaku berhasil diamankan setelah kepergok pemilik saat beraksi di area persawahan Desa Karangsemanding, Sabtu (4/4/2026). Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti dan mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban bernama Rateno (61) berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkir kendaraan di tepi jalan area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

banner 1000x130

Sekitar satu jam kemudian, saat tengah beraktivitas di sawah, korban dikejutkan dengan aksi seorang pria tak dikenal yang sudah berada di atas motornya dan berusaha menyalakan mesin. Spontan, korban berteriak meminta pertolongan.

Teriakan “maling” yang dilontarkan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga dan saksi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri ke area persawahan.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Pelaku sempat berupaya menghindari kepungan dengan berlari ke tengah sawah, namun upaya tersebut gagal. Berkat kesigapan warga, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat kabur lebih jauh.

Dari hasil penangkapan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku sebagai FIA (35), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, serta SAA (17), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik guna pengembangan penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar atau berada di tempat yang dianggap aman,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

 

(Her)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130