Denpasar |Nusantara Jaya News – Sebagai respons atas laporan masyarakat, Balai KSDA Bali melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) melakukan evakuasi satu ekor Elang Bondol (Haliastur indus)dari rumah warga bernama I Wayan Suwartana yang berasal dari Banjar Mambal Kajanan, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada hari Selasa (31/3).
Satwa dilindungi tersebut kemudian diamankan, untuk selanjutnya menjalani rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)
Tabanan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Elang Bondol merupakan salah satu jenis burung pemangsa dari famili Accipitridae
yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Keberadaan Elang Bondol di alam saat ini menghadapi berbagai ancaman seperti perburuan liar, perdagangan satwa ilegal, serta alih fungsi habitat, sehingga upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa tersebut di habitat alaminya.
Dalam pelaksanaan evakuasi satwa dimaksud, Tim WRU Balai KSDA Bali melakukan penanganan satwa dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare), sehingga proses evakuasi dan pemindahan dilakukan secara hati-hati untuk meminimalkan stres dan menghindari cedera pada satwa. Setelah berhasil dievakuasi, Elang Bondol tersebut kemudian diamankan dan selanjutnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi, serta proses rehabilitasi sebelum dapat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Proses rehabilitasi tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi kesehatan, kemampuan terbang, serta perilaku liar satwa agar dapat beradaptasi kembali di habitat alaminya.
Setelah melalui tahapan observasi, perawatan, dan rehabilitasi serta dinyatakan layak untuk dilepasliarkan, Elang Bondol tersebut direncanakan akan dilepasliarkan pada habitat yang sesuai dengan sebaran alaminya dengan
mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlangsungan hidup satwa di alam.(red)

















