banner 1000x130

Bejat! Pria di Pamekasan Perkosa Ipar Disabilitas Mental hingga Hamil, Terungkap

banner 2500x130 banner 1000x130

PAMEKASAN |Nusantara Jaya News – Kasus kejahatan seksual yang mengguncang nurani publik kembali terjadi di Kabupaten Pamekasan. Seorang pria berinisial AS (50) tega memperkosa perempuan penyandang disabilitas mental hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.(8/4)

Yang lebih memprihatinkan, pelaku bukanlah orang asing. Ia diketahui merupakan saudara ipar korban sendiri, sehingga menambah luka mendalam atas peristiwa yang dialami korban.

banner 1000x130

Korban berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, mengalami gangguan mental yang membuatnya tidak mampu memberikan keterangan secara jelas kepada penyidik. Kondisi ini sempat menyulitkan proses pengungkapan kasus.

Peristiwa ini mulai terungkap saat keluarga korban mendapati H dalam kondisi hamil tanpa diketahui penyebabnya. Kecurigaan semakin menguat ketika pada 28 Desember 2025 korban melahirkan seorang bayi perempuan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif. Mengingat keterbatasan korban dalam memberikan keterangan, penyidik mengambil langkah ilmiah melalui uji DNA untuk mengungkap pelaku.

KBO Satreskrim Polres Pamekasan, Herman Jayadi, menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban selama proses penyelidikan berlangsung.

“Penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban dan melaksanakan tes DNA paternitas melalui Laboratorium Kriminalistik,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).

Hasil uji DNA tersebut menjadi bukti kuat yang tak terbantahkan. Analisis menunjukkan tingkat kecocokan hingga 99,9 persen yang mengarah kepada AS sebagai ayah biologis bayi yang dilahirkan korban.

Berdasarkan bukti tersebut, penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 6 April 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, pelaku disebut bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat menunjukkan bahwa ancaman bisa datang dari lingkungan paling dekat sekalipun.

Diperlukan peran aktif keluarga, masyarakat, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perlindungan ekstra, agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130