Sulteng |Nusantara Jaya News — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Morowali Utara.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah. Lokasi penindakan berada di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (11/4/2026).
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penampungan BBM subsidi dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik menemukan penampungan BBM jenis bio solar dalam jumlah cukup besar. Petugas mengamankan tujuh tandon plastik dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa lokasi penampungan tersebut merupakan milik seorang warga berinisial HT (55), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Ganda-Ganda. HT pun telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kepemilikan dan asal-usul BBM tersebut.
Dalam keterangannya, HT mengaku bahwa bio solar tersebut diperoleh dari PT Mega Trans Investama Sukses dengan menggunakan jasa transportir dari PT Harmony Solusi Energi. Total pembelian BBM yang dilakukan mencapai 5.000 liter.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami legalitas distribusi serta dugaan adanya pelanggaran dalam rantai niaga BBM bersubsidi tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan yang disebut dalam keterangan awal.
Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, mengingat hal tersebut sangat merugikan keuangan negara serta menghambat distribusi energi kepada masyarakat yang berhak.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat BBM subsidi merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya sektor usaha kecil dan transportasi. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti serta alur distribusi BBM tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring berkembangnya proses penyidikan.
Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. (Red)

















